Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Seknas FITRA Kritisi Usulan AHY Bentuk Badan Air Nasional

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) kritisi usulan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal Badan Air Nasional.

28 Mei 2024 | 10.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media soal kasus mafia tanah di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. AHY mengaku perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian hingga pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah, sebelumnya Satgas Antimafia tanah (ATR/BPN) telah mengungkap kasus penggunaan surat kusa palsu di Banyuwangi dan Pamekasan pada 16 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengusulkan pembentukan Badan Air Nasional. Wakil Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Ervyn Kaffah menilai usulan tersebut kurang relevan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasalnya, menurut Ervyn, Badan Air Nasional tetap tidak akan memiliki kewenangan kuat untuk mempercepat pembangunan air dan sanitasi. FITRA, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Air dan Sanitasi Berkeadilan, Inklusif dan Berkelanjutan (Just-In WASH Coalition Indonesia), pun menilai badan ini akan sama saja dengan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN). DSDAN saat ini dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Ketua Dewan Harian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika pembaruan kelembagaan yang diusulkan sifatnya terbatas seperti membentuk Badan Air Nasional, kami menilai DSDAN masih lebih efektif. Karena, pembangunan air dan sanitasi ini memang membutuhkan koordinasi lintas sektor serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga," ujar Ervyn kepada Tempo, Senin, 27 Mei 2024.

Ervyn mengatakan pemerintah bisa mengambil langkah lebih maju melalui melalui pembentukan regulasi yang lebih kuat untuk pengelolaan air dan sanitasi. Ia menjelaskan, saat ini regulasi yang ada ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Beleid itu hanya menyebut terbatas dalam pasalnya soal  pengelolaan sanitasi. Sementara regulasi penyediaan air minum, yang juga mengatur pengelolaan limbah, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. 

"Indonesia sudah saatnya membuat  Undang-Undang Pelayanan Air dan Sanitasi," kata Ervyn. Dengan begitu, pembangunan air dan sanitasi di Indonesia memiliki landasan pengaturan yang kuat, yang dapat menjadi dasar untuk melakukan akselerasi pembangunannya.

Lebih lanjut ihwal usulan pembentukan Badan Air Nasional, menurut Ervyn, pemerintah juga bisa mengambil langkah lebih maju dengan membentuk kementerian koordinator yang membawahi urusan sumber daya air. "Tidak seperti sekarang, urusan air berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi," ujarnya. 

Terlebih, Ervyn berujar, pemerintah perlu mempercepat pembangunan air dan sanitasi di tengah minimnya target capaian pemenuhan pelayanan air dan sanitasi sesuai target SDGs 2030.

Sebelumnya, AHY mengusulkan pembentukan Badan Air Nasional di rangkaian acara World Water Forum atau WWF ke-10 di Bali. AHY mengatakan pemerintah  pusat perlu membuat badan dengan kewenangan dan kapasitas untuk mengintegrasikan dan menyinkronkan semua kebijakan, strategi, dan program terkait manajemen air. "Kesejahteraan, akses berkeadilan, dan keberlanjutan," kata AHY, Rabu, 22 Mei 2024, dikutip dari keterangan tertulis.

Putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan Badan Air Nasional ditujukan untuk mengatasi ancaman genting terjadinya krisis air. Karena itu, Badan Air Nasional harus tangkas dan adaptif untuk menangani isu manajemen air.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan pembentukan Badan Air Nasional akan menjadi domain pemerintah selanjutnya. “Seluruh ide saya kira mungkin (direalisasikan). Tapi tentunya, itu kembali kepada bagaimana nanti presiden baru kita melihat masalah air,” kata Endra, Kamis, 23 Mei 2024, dikutip dari Antara.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus