Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Selain PPN 12 Persen Sejumlah Pungutan Alami Kenaikan Tarif, Pengeluaran Masyarakat Berpotensi Naik Tahun Ini

Masyarakat berpotensi meningkatkan pengeluaran untuk bayar pungutan baru dan kenaikan tarif sejumlah barang dan jasa

2 Januari 2025 | 14.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pengeluaran masyarakat Indonesia berpotensi meningkat pada 2025 karena harus membayar sejumlah pungutan baru dan kenaikan tarif tertentu. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada sejumlah barang dan jasa adalah salah satunya. Kebijakan tersebut resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada saat menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo. Selain kenaikan tarif PPN, berikut daftar pungutan yang mesti dibayarkan maupun dalam proses penentuan kebijakan oleh pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah memberlakukan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor yang disebut opsen pajak seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam Pasal 83, disebutkan bahwa Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen; b. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen; dan c. Opsen Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.

2. Harga Jual Eceran Rokok

Pemerintah menaikkan harga jual eceran atau HJE rokok mulai 1 Januari 2025. Daftar HJE rokok terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Peraturan Menkeu itu diundangkan pada 12 Desember 2024 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekannya pada 4 Desember 2024.

3. Kewajiban Asuransi Kendaraan

Pemerintah menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

4. Kenaikan Tarif Air 

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) resmi menaikkan tarif air di Jakarta. Tarif itu berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari. Kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Kelompok pelanggan sosial/K I khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10 ribu liter mengalami penurunan tarif. Sedangkan pelanggan kelompok lainnya tetap sama. Tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 meter kubik dan di atas 20 meter kubik.

5. Asuransi Kesehatan

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan bakal naik tahun ini. Kenaikan juga sejalan dengan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, pemerintah baru akan menentukan kepastiannya pada pertengahan 2025, sehingga saat ini skema iuran BPJS masih menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Kemungkinan kenaikan iuran tahun depan sebelumnya diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Hal ini dilakukan perusahaan untuk mitigasi risiko gagal bayar yang bisa dialami perusahaan pada 2026 akibat pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pemasukan dari pembayaran premi peserta. “Kemungkinan bisa (naik),” ujarnya. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya masih membahas penerapan iuran baru tahun depan. Sesuai dengan Perpres 59, kata dia, evaluasi masih akan dilakukan, bukan hanya iuran, namun mencakup manfaat dan tarif. “Skema iuran sampai dengan sekarang masih dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya dalam pesan singkat pada Kamis, 2 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus