Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Selain Soal Ayam Brasil, Ini 3 Kasus yang Melibatkan RI di WTO

Sengketa dagang ayam Brasil yang berujung ke meja WTO ini bukan baru pertama kali dialami Indonesia.

23 Juli 2019 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo WTO. Dotr.gov.ph

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa dagang terkait ayam Brasil yang berujung ke meja Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bukanlah kasus yang baru pertama kali dialami Indonesia. Tempo mencatat beberapa kasus yang belakangan melibatkan Indonesia di WTO. Berikut ini adalah daftarnya:

1. Sengketa produk hortikultura, hewan dan produk hewan dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru

AS dan Selandia Baru mempersoalkan 18 aturan yang dinilai sebagai hambatan non-tarif untuk sejumlah produk pertanian dan peternakan asal negaranya. Beberapa produk impor tersebut yaitu di antaranya apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi.

Indonesia beralasan aturan ini untuk melindungi petani dan peternak lokal. Sebaliknya, Amerika dan Selandia Baru menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan yang disepakati antar anggota WTO.

Kedua negara ini lantas mengadukan kebijakan Indonesia ini ke WTO. Per 23 Desember 2016, Indonesia harus menanggung kekalahan di sidang tersebut. Sempat ada upaya banding dari Kementerian Perdagangan, namun Indonesia kalah.

Buntut dari kasus ini, AS sempat meminta WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun terhadap Indonesia. Sanksi tersebut diminta dijatuhkan karena Indonesia mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. Sengketa impor produk canai lantaian dari beri atau baja bukan paduan dengan Vietnam dan Taiwan

Taiwan dan Vietnam menggugat aturan safeguard terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja paduan yang dinilai diskriminatif ke WTO masing-masing pada 12 Februari 2015 dan 1 Juni 2015. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebelumnya diatur melalui PMK No.137.1/2014 yang disahkan pada 7 Juli 2014. Beleid tersebut berlaku hingga 3 tahun dan berakhir pada Juli 2017.

Dilansir dari Bisnis, Indonesia sempat memperpanjang safeguard terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Perpanjangan safeguard ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang efektif mulai 4 Oktober 2017.

Kasus tersebut berlanjut hingga tingkat banding. Agustus tahun lalu, Dewan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (Appelate Body WTO) mendukung tuntutan Vietnam dan Taiwan terkait dengan kasus diskriminasi impor produk baja produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan oleh Indonesia.

Dalam notifikasi yang dikirimkan oleh Dewan Banding WTO ke pemerintah Indonesia (DS490 dan DS496) pada 15 Agustus 2018, WTO memutuskan RI dinyatakan bersalah melakukan pembatasan impor produk tersebut. Indonesia dinilai melakukan langkah diskriminatif karena mengecualikan impor baja lembaran dari Vietnam dan Taiwan dari pembebasan bea masuk besi baja dari 120 negara berkembang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

3. Kasus kemasan rokok polos Australia

Pada Agustus 2018, Australia dinyatakan menang dalam sengketa perdagangan besar atas undang-undang pengemasan tembakau polos. Adapun, pihak penggugatnya adalah Kuba, Indonesia, Honduras, dan Republik Dominika.

Berdasarkan panel WTO, seperti dilansir Reuters, hukum Australia dinilai bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi penggunaan produk tembakau. Selain itu, panel tersebut juga menolak argumen yang menyatakan bahwa Australia telah secara tidak sah melanggar merek dagang tembakau dan melanggar hak kekayaan intelektual.

Peraturan di Australia tentang kemasan produk tembakau, yang menjadi persoalan itu, diperkenalkan pada tahun 2010. Peraturan tersebut melarang logo dan kemasan rokok berwarna khas, dengan merek nama dicetak dalam font standar kecil.

Ikuti perkembangan kasus ayam impor Brasil di Tempo.co

CAESAR AKBAR | BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus