Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video.
Satgas juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Senin 1 Maret 2021.
Selain dua entitas itu, Satgas mencantumkan 26 daftar entitas ilegal per Februari 2021. Dengan begitu terdapat 28 entitas ilegal per bulan lalu, yaitu:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dengan kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) dengan kegiatan usaha sistem pembayaran tanpa izin
3. thetokole.com dengan kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. Totole (mytotole.com) dengan kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin
6. Smartplan Community dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Auto Sultan Community dengan kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
8. Indonesia Binary Trader dengan kegiatan usaha aggregator broker forex tanpa izin
9. SMARTXBOT dengan kegiatan usaha penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
10. Antares dengan kegiatan usaha penjualan robot forex dengan skema
berjenjang tanpa izin
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
12. PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan usaha penawaran Investasi tanpa izin
13. Golden Bird/Burung Emas
(http://app.petbird88.com)\ dengan kegiatan usaha Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan usaha money game/Penyelenggara TikTok Cash
15. PT Exadana Visindo dengan kegiatan usaha money game dengan profit 15 persen per minggu
16. Go-Champion dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
17. Tiktok Cash dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
18. Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu
19. Gamebot.group dengan kegiatan usaha money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
20. Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu
21. Commero dengan kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu
22. Share Results dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
23. Coin Video 1-2-3 dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
24. Compass dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
25. Love Money dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
26. Umoney dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
27. Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
28. Snack Video dengan kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin.
Dari 28 entitas yang dilansir OJK, di antaranya melakukan kegiatan antara lain 14 kegiatan money game, enam crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin, tiga penjualan langsung (direct selling) tanpa izin, satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Satgas Waspada Investasi OJK Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini