Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Selain TikTok Cash dan Snack Video, Satgas OJK Ungkap 26 Entitas Ilegal

Satgas Waspada Investasi OJK memasukkan aplikasi TikTok Cash, Snap Video, dan 26 entitas

2 Maret 2021 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video. 

Satgas juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Senin 1 Maret 2021.

Selain dua entitas itu, Satgas mencantumkan 26 daftar entitas ilegal per Februari 2021. Dengan begitu terdapat 28 entitas ilegal per bulan lalu, yaitu:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dengan kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) dengan kegiatan usaha sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com dengan kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com) dengan kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin

6. Smartplan Community dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community dengan kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader dengan kegiatan usaha aggregator broker forex tanpa izin

9. SMARTXBOT dengan kegiatan usaha penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

10. Antares dengan kegiatan usaha penjualan robot forex dengan skema
berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan usaha penawaran Investasi tanpa izin

13. Golden Bird/Burung Emas
(http://app.petbird88.com)\ dengan kegiatan usaha Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan usaha money game/Penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo dengan kegiatan usaha money game dengan profit 15 persen per minggu

16. Go-Champion dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

17. Tiktok Cash dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu

19. Gamebot.group dengan kegiatan usaha money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu

21. Commero dengan kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu

22. Share Results dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

23. Coin Video 1-2-3 dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

24. Compass dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

25. Love Money dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

26. Umoney dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

27. Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

28. Snack Video dengan kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin.

Dari 28 entitas yang dilansir OJK, di antaranya melakukan kegiatan antara lain 14 kegiatan money game, enam crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin, tiga penjualan langsung (direct selling) tanpa izin, satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya.

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: Satgas Waspada Investasi OJK Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus