Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MIMPI menjadi kaya selalu saja laku. Tak percaya? Ketik saja ”investasi cepat kaya” di situs penjelajah Google, maka akan muncul puluhan situs yang menawarkan cara cepat dan gampang—bahkan tak perlu kerja—menjadi kaya raya.
Untuk menggaet nasabah, janji muluk pun ditebar, yang tak jarang jauh dari akal sehat. Satu situs menyebut pengalaman pemiliknya menjala duit Rp 2 juta saban hari tanpa harus keluar keringat. Dalam setahun dia mengaku bisa meraup Rp 1,6 miliar. Supaya lebih meyakinkan, dipajang gambar buku rekening bank dengan transaksi berderet-deret.
Situs lain, megadana.com, menjanjikan keuntungan 0,3 persen per hari atau 9,2 persen per bulan, tanpa henti seumur hidup. Bandingkan dengan bunga deposito yang hanya berkisar 6 persen per tahun. Tawaran itu jelas menggiurkan. Pendek kata, seperti kata lawakan di ketoprak humor, uenak tenan….
Dalam skala lebih besar, ada pula Sunshine Empire Indonesia. Perusahaan investasi ini bagian dari Empire Group Alliance yang didirikan James Phang, warga Singapura. Kantornya tersebar di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, hingga Jepang.
Ada dua cara bergabung ke Sunshine, yakni lewat jalur partnership atau merchant. Simak kisah Mochamad Masrur, 28 tahun, salah satu merchant Sunshine. Setahun lalu dia menyetor US$ 150 ke Sunshine untuk menjadi bronze merchant di Surabaya.
Sebagai imbalannya, dia mendapatkan poin untuk belanja produk-produk yang dijual Emall, mulai dari barang elektronik, produk perawatan tubuh, hingga vitamin. Keuntungan didapatnya dari komisi menggaet merchant baru. Hanya kurang dari setengah tahun, dia sudah bisa merenovasi rumah orang tua dan membeli komputer jinjing Toshiba. ”Tapi sejak tiga bulan lalu saya tidak aktif lagi,” ujarnya. ”Ada bisnis yang lebih menguntungkan.”
Pilihan lain, lewat jalur partnership. Paket termurah bronze bernilai US$ 330 (Rp 3,13 juta) dan termahal gold partnership US$ 6.600 (Rp 62,7 juta). Ini mirip penyertaan modal ke perusahaan afiliasi Sunshine.
Duit peserta akan ditanam di salah satu afiliasi Sunshine, di antaranya Emcom Worldwide, Emcom Technology, Empire Venture Property, dan Emall Empire. Klien pun dijanjikan keuntungan fantastis: modal mereka akan balik dalam delapan bulan saja. Selebihnya, tinggal ongkang-ongkang kaki menangguk untung.
Melihat maraknya tawaran dari para ”pengelola dana investasi” itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak tinggal diam. Sebuah penyelidikan diam-diam digelar. Hasilnya, akhir Desember lalu, sebuah kabar kurang sedap dirilis oleh lembaga pemerintah ini.
Dalam siaran pers akhir tahunnya, Bapepam-LK menyebut sedikitnya ada 12 perusahaan investasi ilegal. Sunshine ada di pucuk daftar. Menurut Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany, daftar itu merupakan hasil kerja satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.
Ketua satuan tugas tersebut, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa daftar itu disusun berdasarkan masukan dan pengaduan masyarakat, baik lewat pesan pendek maupun surat elektronik yang masuk ke situs satuan tugas dengan alamat http://waspada-investasi.bapepam.go.id.
Satuan tugas yang beranggotakan wakil dari Bapepam, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Departemen Perdagangan, dan Polri itu dibentuk pada 20 Juni tahun lalu.
Tugasnya mengawasi dan menindak perusahaan investasi bodong. ”Pokoknya, kami persulitlah yang macam-macam begitu,” katanya, Kamis pekan lalu. Beberapa di antaranya adalah PT Gamasmart Fund Karya Utama, PT Platinum Investment, PT Wealth Max Centric Solusindo, dan PT Kharisma Tiga Sarana.
Pembentukan satuan tugas ini boleh dibilang agak telat. Sebab, sudah puluhan kasus penipuan investasi terjadi dan triliunan rupiah duit nasabah menguap setelah perusahaan investasinya kolaps.
Pada awal 2007, misalnya, ribuan nasabah Dressel Investment Limited, perusahaan investasi yang berbasis di British Virgin Island, Karibia, hanya bisa gigit jari ketika perusahaan itu tutup. Duit nasabah sekitar Rp 3 triliun amblas. Sebelumnya, kasus serupa terjadi pada nasabah Inter Bank Bisnis Terencana (Ibist) dan Probest.
Dibanding Malaysia, Bapepam juga kalah langkah. Sudah beberapa tahun otoritas pasar modal Malaysia secara rutin menerbitkan investor alert yang memuat daftar perusahaan investasi gadungan.
Securities Commission Malaysia bahkan melangkah lebih jauh. Sejak Juni lalu, bekerja sama dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia, otoritas pasar modal Malaysia itu menutup situs-situs internet yang terbukti menjual produk investasi bodong, seperti www.abbfund.com dan www.swedenfund.com.
Salah satu persoalan yang selama ini kerap muncul di Indonesia adalah ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab menindak para penadah uang investasi itu. ”Dulu memang sering saling lempar tanggung jawab,” kata Wahyu Hidayat.
Itu sebabnya dibentuk satuan tugas yang berperan sebagai ”pembagi bola” penanganan pelanggaran investasi. Kalau terkait dengan pasar modal, Bapepam yang akan menindaknya. Adapun praktek perbankan jadi urusan bank sentral, dan soal bursa komoditas ditangani Bappebti. Sedangkan bila menyangkut perkara penipuan, polisilah yang akan maju.
Terhadap 12 perusahaan investasi yang masuk kategori ”hitam” itu, sejauh ini belum ada tindakan apa pun. Pihak satuan tugas, kata Wahyu, masih akan melakukan verifikasi lebih jauh, yang ditargetkan rampung bulan ini juga.
Pengumuman daftar selusin perusahaan investasi bo’ong-bo’ongan itu langsung menuai protes. Salah satunya datang dari Anwar Eddy Hartono, bos PT Berkat Lestari. Mitra OilPods International yang memasarkan investasi di sumur minyak ini tak habis pikir perusahaannya bisa masuk ”daftar hitam” Bapepam.
Menurut Eddy, perusahaannya hanyalah penyedia informasi investasi, bukan perusahaan investasi. ”Tidak ada sesen pun duit nasabah yang masuk ke rekening kami,” katanya. Semua duit investor langsung ditransfer ke rekening pemilik sumur, yakni Powder River Basin Gas Corp.
Riza Wibawa, bos Brankas Wealth Management, juga bersuara sama. Dia mengatakan, Brankas sama sekali tidak menghimpun dana masyarakat. ”Kami hanya konsultan keuangan,” ujarnya.
Sikap lebih ”tenang” ditunjukkan Sunshine Empire. Perusahaan ini sepertinya menganggap sepi pengumuman Bapepam. Padahal, selain masuk daftar perusahaan investasi ilegal versi Bapepam, Sunshine juga nangkring di daftar investor alert versi Monetary Authority of Singapore dan Securities Commission Malaysia.
Departemen Urusan Komersial Kepolisian Singapura, unit khusus yang menangani kejahatan kerah putih, juga tengah menginvestigasi Sunshine. Ketiga institusi itu menganjurkan masyarakat agar tidak berinvestasi di Sunshine.
Ketika Tempo mendatangi kantor Sunshine di kompleks ruko Kota Grogol Permai, Jakarta, pekan lalu, beberapa calon investor masih tampak tekun menyimak penjelasan staf Sunshine. ”Aktivitas kami tidak terganggu,” kata Pandhu, salah satu staf pemasaran Sunshine.
Ia pun sepertinya tak terlalu ambil pusing dengan pengumuman Bapepam. ”Nanti big boss sendiri yang akan memberikan klarifikasi kepada Anda,” katanya singkat. Tapi sayang, hingga Jumat kemarin, tak ada kabar apa pun dari sang big boss Sunshine Indonesia, Samuel Herman Furama.
Yang jelas, aktivitas perusahaan ini normal-normal saja. Agenda pemasaran Sunshine pun jalan terus. Pada Senin ini, manajemen Sunshine akan mengadakan presentasi di kantor Surabaya. Berikutnya, hari Rabu, di kantor Bandung dan Senin minggu depan di Hotel Novotel Yogyakarta. ”Kami bukannya tidak tahu peringatan Bapepam atau otoritas pasar modal Singapura,” kata Masrur. ”Yang penting, investor sadar apa risikonya.”
Sapto Pradityo, Wahyudin Fahmi
Perusahaan Investasi Ilegal
Sunshine Empire PT Berkat Lestari (OilPods International) PT Brankas Wealth Management PT Panca Danamas Investama
Swisscash
PT Megaperdana http://www.lifelacket-online.com http://www.financialrevolusi.com http://www.megadana.com http://www.arisanmotor.com http://www.e-komit.com http://www.investasipasti.tk
Sumber : Bapepam
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo