Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali buka suara soal impor ilegal sepatu bekas dari Singapura. Ia menilai banyaknya peminat sepatu bekas itu merupakan persoalan penting. Pasalnya, hal itu dapat membuat industri alas kaki dalam negeri semakin jatuh di tengah penurunan ekspor saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Impor sepatu itu kan skandal besar itu, makanya saya minta untuk dibongkar. Peminatnya kan melihat dari harga dan itu akan mengganggu industri dalam negeri," ujarnya saat ditemui di Jakarta International Expo pada Kamis, 9 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diberitakan sebelumnya ditemukan sepatu bekas impor ilegal yang masuk ke pasar loak Indonesia. Sepatu bekas tersebut diduga berasal dari proyek sumbangan yang digelar di Singapura.
Selain menyalahgunakan proyek sosial, Agus menilai kejadian itu menunjukkan bahwa ada pihak yang mengorganisir proses impor tersebut. Terlebih, produk itu sampai di Indonesia dalam keadaan susah dikemas dalam bentuk gombal atau balbalan.
Ia menjelaskan impor ilegal sepatu bekas ini dapat memberikan dampak negatif bagi industri dalam negeri. Karena itu, Kemenperin akan berusaha untuk mencegah kasus itu berulang. Agus pun mengaku akan meminta bantuan pemerintah Singapura untuk mengusut kasus tersebut.
Selanjutnya: Banyak Karyawan Terkena PHK
Sementara itu, ia mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih memilih membeli sepatu hasil produksi dalam negeri. Misalnya, kata dia, produk merek internasional yang pabriknya berada di Indonesia. Apalagi pabrik-pabrik tersebut sedang mengalami krisis akibat penurunan pesanan ekspor.
Kondisi itu juga telah mengakibatkan banyaknya karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. "Kamu bayar sepatu bekas Rp 300 ribu hasil impor kan ga ada manfaatnya, lebih baik beli dengan desain yang sama tapi buatan Indonesia," tuturnya.
Lebih jauh, Agus mengaku telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, Kemenperin juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menyusunan larangan terbatas (lartas) produk tekstik dan produk tekstil (TPT).
Agus pun mengusulkan adanya penambahan pasal kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan nomor registrasi barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) dan nomor pendaftaran barang (NPB) atau standar nasional Indonesia (SNI) pada tampilan perdagangan elektroniknya. Khususnya, untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021.