Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Program angkutan udara alias penerbangan perintis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 2022 sudah mulai beroperasi. Tahun ini, penyelenggara angkutan udara perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil) dengan jumlah rute penumpang sebnyak 244 rute penerbengan, 41 angkutan udara perintis kargo, dan 1 rute subsidi udara kargo.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, program ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan konektifitas dan mengatasi problem logistik di daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan atau 3TP
Lebih lanjut, penyelenggaraan kegiatan angkutan udara perintis bertujuan untuk mewujudkan stabilitas, pertahanan, dan keamanan negara. Kegiatan ini terdiri dari angkutan udara perintis penumpang dan angkatan udara perintis kargo.
Penetapan rute penerbangan perintis harus mempertimbangkan kriteria fungsi keperintisan seperti, untuk menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain, dan secara komersial belum menguntungkan.
Lalu untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan untuk mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dilakukan oleh badan usaha niaga melalui proses pelelangan yang dilakukan pemerintah. Akan tetapi, jika badan tersebut tidak tersedia, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat melaksanakannya dengan izin Menteri.
Penerbangan perdana angkutan udara atau penerbangan perintis baik penumpang maupun kargo tahun 2022 saat ini telah dimulai di beberapa Korwil seperti di Bandar Udara Sumenep di Jawa Timur, Bandar Udara Langgur di Maluku, Bandar Udara Mozes Kilangin di Mimika Papua, Bandar Udara Gunung Sitoli, Bandar Udara Sibisa di Sumatera Utara, dan Bandar Udara Andi Jemma di Luwu Utara Sulawesi Selatan.
GERIN RIO PRANATA
Baca : Polemik Susi Air di Malinau: Begini Seluk-beluk Penerbangan Perintis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini