Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Serba--serbi Penerbangan Perintis: Rute, Korwil, Izin, dan Lapangan Udara

Tahun ini, penyelenggara penerbangan perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil) dengan jumlah rute penumpang sebanyak 244 rute..

6 Februari 2022 | 18.59 WIB

Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Pada tahun ini Airnav Indonesia mengalokasikan anggaran investasi senilai Rp.2,6 triliun untuk 290 program peningkatan layanan navigasi penerbangan di seluruh Cabang AirNav Indonesia baik di bandara-bandara besar maupun perintis. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Pada tahun ini Airnav Indonesia mengalokasikan anggaran investasi senilai Rp.2,6 triliun untuk 290 program peningkatan layanan navigasi penerbangan di seluruh Cabang AirNav Indonesia baik di bandara-bandara besar maupun perintis. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Program angkutan udara alias penerbangan perintis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 2022 sudah mulai beroperasi. Tahun ini, penyelenggara angkutan udara perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil) dengan jumlah rute penumpang sebnyak 244 rute penerbengan, 41 angkutan udara perintis kargo, dan 1 rute subsidi udara kargo.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, program ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan konektifitas dan mengatasi problem logistik di daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan atau 3TP

Lebih lanjut, penyelenggaraan kegiatan angkutan udara perintis bertujuan untuk mewujudkan stabilitas, pertahanan, dan keamanan negara. Kegiatan ini terdiri dari angkutan udara perintis penumpang dan angkatan udara perintis kargo.

Penetapan rute penerbangan perintis harus mempertimbangkan kriteria fungsi keperintisan seperti, untuk menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain, dan secara komersial belum menguntungkan.

Lalu untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan untuk mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara.

Pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dilakukan oleh badan usaha niaga melalui proses pelelangan yang dilakukan pemerintah. Akan tetapi, jika badan tersebut tidak tersedia, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat melaksanakannya dengan izin Menteri.

Penerbangan perdana angkutan udara atau penerbangan perintis baik penumpang maupun kargo tahun 2022 saat ini telah dimulai di beberapa Korwil seperti di Bandar Udara Sumenep di Jawa Timur, Bandar Udara Langgur di Maluku, Bandar Udara Mozes Kilangin di Mimika Papua, Bandar Udara Gunung Sitoli, Bandar Udara Sibisa di Sumatera Utara, dan Bandar Udara Andi Jemma di Luwu Utara Sulawesi Selatan.

GERIN RIO PRANATA
Baca : Polemik Susi Air di Malinau: Begini Seluk-beluk Penerbangan Perintis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus