Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Serikat pekerja berniat menggelar aksi besar-besaran menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta organisasi di bawahnya akan berunjuk rasa di depan Istana Negara pada Sabtu, 14 Januari mendatang.
"Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers, kemarin. Aksi tersebut akan dimulai sejak pukul 9.30 hingga 12.00 WIB dengan massa aksi berasal dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara bersamaan, aksi juga akan dilakukan di beberapa daerah industri, antara lain di Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Batam, Balikpapan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, serta Papua. Iqbal mengatakan unjuk rasa dipilih setelah konfederasi bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Kamis pekan lalu.
Menurut dia, pemerintah masih belum mengakomodasi empat dari sembilan isu yang menjadi perhatian pekerja, yaitu pengaturan upah minimum, alih daya, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja, tenaga kerja asing, sanksi pidana, waktu kerja, dan cuti.
"Merugikan buruh semua. Menaker hanya menyatakan akan berdiskusi dengan serikat buruh untuk pembentukan peraturan pemerintah," ujar dia. Iqbal mengatakan pemerintah juga tidak menjamin peraturan turunan Perpu Cipta Kerja bakal mengakomodasi semua tuntutan buruh. Aksi juga dilakukan sembari melihat sikap Dewan Perwakilan Rakyat atas perpu tersebut.
Sebagai catatan, DPR akan membahas Perpu Cipta Kerja pada masa sidang yang dibuka pada hari ini. Apabila diterima, perpu itu akan disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan Buruh dan Pengusaha
Iqbal mengklaim perwakilan buruh sejatinya telah menjalin kesepahaman informal dengan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai sembilan poin fokus buruh sebelum Perpu Cipta Kerja diterbitkan. Ia mengatakan telah ada beberapa kesepahaman di antara kedua pihak, misalnya soal tenaga alih daya yang kembali dibatasi ataupun kenaikan upah minimum yang memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kesepahaman juga tercapai pada tujuh isu lainnya.
Namun, pada akhirnya, Perpu Cipta Kerja ternyata hanya mengadopsi sebagian dari poin-poin rekomendasi buruh. Iqbal mengakui pemerintah telah mengubah pengaturan soal tenaga alih daya dan upah minimum mendekati rekomendasi buruh. Namun pengaturan tersebut masih belum memberi kepastian lantaran adanya ketentuan-ketentuan yang tidak jelas.
Iqbal mencontohkan istilah indeks tertentu pada penghitungan kenaikan upah minimum ataupun adanya pasal yang memperbolehkan pemerintah mengubah formula pengupahan sesuai dengan keadaan. Selain itu, pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dikerjakan tenaga alih daya belum jelas. Pemerintah juga tidak mengubah pengaturan untuk tujuh isu lainnya.
"Padahal sudah ada kesepahaman informal (antara KSPI dan Kadin) dan kami serahkan kepada pemerintah. Saya tidak tahu kenapa Kemenko Ekonomi tidak mengadopsi ini," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja pabrik kain di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 29 Desember 2022. TEMPO/Prima Mulia
Wakil Ketua Umum Kadin, Adi Mahfudz Wuhadji, membenarkan organisasinya telah menjalin kerja sama kemitraan dengan serikat pekerja. Diskusi formal ataupun informal juga telah dilakukan, salah satunya untuk membahas UU Cipta Kerja dan peraturan produk turunannya. Ia menilai wajar usulan-usulan buruh mengenai ketentuan dalam aturan tersebut.
"Kadin menyikapi secara berimbang mana yang lebih memberi nilai manfaat serta rasa keadilan bagi pengusaha dan pekerja. Obyektivitas itu yang seharusnya terus dikedepankan," ujar Adi. Ihwal Perpu Cipta Kerja, ia mengatakan masih ada ruang komunikasi dan penyempurnaan melalui peraturan pemerintah. "Kementerian Ketenagakerjaan membuka ruang dialog dan sosialisasi terkait dengan hal tersebut."
Selain KSPI dan organisasi buruh yang terafiliasi, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri atas 20 organisasi masyarakat bakal berunjuk rasa pada hari ini di depan gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan. Aksi massa tersebut membawa tuntutan agar Presiden mencabut Perpu Cipta Kerja dan DPR tidak menyetujui perpu tersebut.
"Penetapan Perpu Cipta Kerja oleh pemerintah telah mengkhianati konstitusi, tidak mengikuti kehendak rakyat, dan merampas hak-hak rakyat," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos. KASBI merupakan salah satu anggota Gebrak.
Gebrak menilai perpu tersebut sebagai akrobat hukum pemerintah untuk menghidupkan kembali UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Alih-alih melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja secara prosedural ataupun substansial, pemerintah justru terus-menerus menerbitkan aturan pelaksana strategis berdasarkan UU Cipta Kerja dan kemudian menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Dalam penerbitan perpu, Gebrak berpandangan pemerintah tidak melibatkan publik. Masyarakat tidak diberi penjelasan ilmiah atas penerbitan aturan tersebut. Padahal Perpu Cipta Kerja semestinya ditetapkan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. "Penerbitan perpu seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan dan tafsir subyektif Presiden semata. Perlu adanya uji publik apakah dikehendaki publik atau tidak," ujar Nining.
Perpu Cipta Kerja dianggap menyebabkan sedikitnya lima masalah yang dihadapi publik. Berbagai perkara yang berpotensi terjadi, antara lain, adalah pasar tenaga kerja yang fleksibel, politik upah murah, serta perluasan sistem alih daya. Selain itu, aturan ini masih senapas dengan UU Cipta Kerja yang mengancam lingkungan hidup dan wilayah adat. Peraturan itu juga menjadi landasan beroperasinya Badan Bank Tanah.
Kementerian Ketenagakerjaan tidak mempermasalahkan ramainya pihak yang memprotes Perpu Cipta Kerja. “Sebagai regulator, kami tidak hanya melihat dari satu sisi, tapi juga melihat kepentingan bersama,” ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Kendati demikian, ia menyatakan telah melaksanakan serap aspirasi sebelum menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Serap aspirasi itu dilakukan sejak awal 2022 bersamaan dengan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, baik yang dilakukan Kemnaker, Polri, maupun Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Pesertanya bukan hanya serikat pekerja dan perusahaan, tapi juga komunitas masyarakat lain, seperti mahasiswa, akademikus, dan pemerintah daerah," ujar Indah. Bersamaan dengan serap aspirasi, berbagai kajian juga dilakukan dengan melibatkan lembaga independen dan universitas untuk melihat UU Cipta Kerja dari sisi akademikus.
Hal yang sudah dicatat dari serap aspirasi dan kajian, kata Indah, kemudian dibahas pemerintah untuk menentukan materi muatan yang perlu disesuaikan dengan mempertimbangkan niat awal pembentukan UU Cipta Kerja. Aturan sapu jagat itu sejak awal dibentuk dimaksudkan untuk mengundang investor demi memperluas kesempatan kerja di Tanah Air.
Namun ia mengklaim aturan tersebut tidak hanya untuk memuluskan usaha di Tanah Air, tapi juga memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja. "Pengganti UU Cipta Kerja juga dibuat agar tujuan tersebut tercapai. Perpu ini juga didasarkan pada serap aspirasi publik dan pandangan akademikus," kata Indah.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga membantah perpu ini muncul tanpa adanya masukan dari publik. Musababnya, ia menyatakan telah melibatkan pengusaha melalui Kadin Indonesia. "Kadin diundang, Ketua Umum Kadin tahu," ujar politikus Partai Golkar itu.
Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan lembaganya pasti akan melihat substansi perpu sebelum memutuskan menerima atau tidak aturan tersebut. Politikus Partai Gerindra itu pun mempersilakan setiap pihak, khususnya buruh, yang ingin menyampaikan pendapatnya mengenai Perpu Cipta Kerja. Menurut dia, masukan-masukan itu bisa saja dipertimbangkan oleh DPR.
CAESAR AKBAR | JIHAN RISTIYANTI | RIRI RAHAYU
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo