Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Serikat Ojol Nilai Kriteria Penerima Bonus Hari Raya Diskriminatif dan Dibuat-Buat

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menolak syarat kriteria platform yang membuat sebagian besar pengemudi ojol dianggap tidak perform

18 Maret 2025 | 11.23 WIB

Pengemudi ojek online yang tergabung  dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak kriteria penerima bantuan hari raya yang diskriminatif. Serikat menilai, sejumlah syarat yang ditetapkan perusahaan penyedian aplikasi membuat sebagian besar pengemudi ojek daring atau ojol dianggap tidak produktif dan tidak berkinerja baik. “Kriteria diskriminatif ini alasan yang dibuat-buat platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR ojol (BHR) kepada semua pengemudi ojol, taksol dan kurir,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Lily selama ini pengemudi dan kurir sudah produktif dan berkinerja baik, bahkan bekerja hingga belasan jam melebihi standar aturan ketenagakerjaan 8 jam kerja. Namun kondisi ini menurutnya, perlahan merugikan pengemudi karena perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan lainnya membuka rekrutmen kerja tanpa ada batasan dan dalam jumlah besar. “Ketika jumlah pengemudi sudah membludak, platform menciptakan skema order prioritas yang diskriminatif. Platform membuat level atau tingkatan prioritas dengan target kinerja berdasarkan penerimaan bid dan penyelesaian order setiap bulannya,” kata Lily.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Lily, contohnya di Gojek, skema prioritas ini dikenal dengan level basic, silver, gold, platinum. Sedangkan di Grab disebut tingkatan anggota, pejuang, kesatria, dan jawara. Menurutnya, makin tinggi level, makin besar prioritas akun mendapat orderan.

Namun untuk bisa mencapai level tertinggi, para pengemudi harus bekerja lebih lama hingga belasan jam. Tak henti di situ, menurut Lily, platform seperti Gojek dan Grab membuat skema prioritas lain yang bernama slot atau aceng (argo goceng). Akun yang terdaftar akan diprioritaskan mendapatkan orderan, tapi di sisi lain merugikan karena upah atau tarif yang ditetapkan sangat murah yakni Rp 5.000 (goceng).

Karena alasan itulah SPAI menolak kriteria bersyarat yang ditetapkan platform melalui pemberitahuan yang beberapa hari ini dikirimkan ke akun pengemudi. Kriteria diskriminatif itu seperti pengemudi harus menyelesaikan trip dalam periode tertentu, penerimaan bid, penyelesaian trip, kepatuhan pada tata tertib yang dapat menyebabkan kemitraan diputus.

SPAI menuntut perusahaan penyedia platform membayar bantuan hari raya untuk para pengemudi tanpa kecuali. Sebab, platfrom telah membuat skema prioritas diskriminatif yang sulit dipenuhi para pengemudi.

Akibatnya, para pengemudi dianggap tidak berkinerja baik. “Selain itu kami juga mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan mengawasi proses pembayaran THR ojol ini agar semua pengemudi ojol mendapatkannya tanpa syarat kriteria diskriminatif yang dibuat platform,” kata Lily.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Dalam SE itu, dijelaskan bagi pengemudi dan kurir daring (online) yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus hari raya (BHR) secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus