Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Setelah heboh Dwimanda

Menghilangnya lobak chendra, dirut bank dwimanda, dengan membawa lari uang nasabahnya rp 20 milyar, mempengaruhi kepercayaan orang terhadap bank-bank pasar. uu yang mengatur bank pasar belum jelas.(eb)

7 Februari 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LOBAK Chendra, Direktur Utama PT Bank Dwimanda, Jakarta, yang menghilang dengan membawa uang nasabahnya Rp 20 milyar, sampai pekan ini belum tertangkap. BRI, sebagai bank yang bertugas mengawasi bank-bank pasar, pekan lalu memutuskan mencabut izin operasional dan melikuidasi Dwimanda. Sehingga, pengembalian uang nasabah akan bergantung pada jumlah nilai harta perusahaan itu setelah dilelang. Tak pasti apakah dengan cara begini uang nasabah akan bisa kembali semuanya. Yang jelas, kasus Dwimanda tak mustahil akan mempengaruhi kepercayaan orang terhadap bank-bank pasar. Terdapat semuanya 202 buah bank pasar yang tersebar di seluruh nusantara. Sebenarnya, yang mengalami kasus seperti Dwimanda tidak banyak. Tapi kasus bank yang melibat 400 nasabahnya itu sempat membuat cemas sejumlah deposan bank pasar lainnya. Misalnya 40 deposan di Bank Pasar Kudus. Bank yang berdiri sejak tahun 1961, dan sekarang telah mampu menyedot dana Rp 120 juta serta memiliki 2.500 nasabah ini, memang sempat waswas. Pasalnya, bank pasar yang berani memberikan pada deposannya bunga 18% setahun ini baru terasa stabil setelah tahun 1982. "Mereka banyak yang khawatir. Sebab, jangan-jangan kasus tersebut merembet ke tempat kita," ujar Dra. Sulistyaningsih, pimpinan bank pasar itu. Sehingga, penjelasan pun digencarkan untuk membuat hati para deposan tenang. "Ternyata, mereka sekarang mulai tenang kembali," ujar bos bank pasar di Kudus ini. Tapi tentu banyak juga bank pasar yang tak terpengaruh kasus Dwimanda. Misalnya Bank Pasar Balubur (BPB), Bandung, yang berdiri tahun 1973. Terbukti, bank ini masih mampu meningkatkan jumlah nasabahnya. Pada bulan November tahun lalu saja, jumlah nasabahnya mencapai 2.198 orang, dan pada bulan berikutnya telah naik menjadi 2.241 orang. Dan sekarang, telah mencapai 2.300 orang. Dengan jumlah aset Rp 200 juta, BPB telah mampu memutar uang antara Rp 1 juta dan Rp 4 juta sehari. Begitu juga dengan Bank Pasar Kodya Jogyakarta, yang jumlah nasabahnya terus meningkat. "Di sini sama sekali tidak ada pengaruhnya, karena kebanyakan nasabahnya dari kelas bawah, yang jarang baca koran," ucap seorang staf di bank tersebut. Sehingga, dengan bunga pinjaman 2,5% per bulan pun, jumlah nasabah tahun 1985 tercatat 7.845 orang, pada tahun berikutnya naik mencapai posisi 10.000 orang. Toh jaminan keamanan bagi para nasabah tampaknya tetap diperlukan di bank-bank pasar ini. Menurut Sulistyaningsih -- yang nasabahnya terdiri dari pegawai negeri, pedagang, dan petani - jaminan itulah yang belum ada. "Oleh sebab itu, demi melindungi nasabah dan deposan, sebaiknya undang-undang tentang perbankan ditinjau kembali," ujarnya dengan penuh harap. Harapan itu juga dilontarkan Endang Mulyana, pimpinan Bank Pasar Balubur (BPB) Bandung. "Agar semuanya menjadi lebih tegas dan jelas," ia menandaskan. "Sebab, jika aturan main undang-undang tentang perbankan tersebut belum jelas, khususnya bagi bank pasar, pengoperasionalannya mudah out of control, seperti kejadian di Bank Dwimanda." Marjanto Danoesapoetro, 53, salah satu Direktur Bank Indonesia, membantah jika dikatakan, bank pasar belum mempunyai aturan main. Hal itu, menurut Marjanto, sudah disinggung dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Perbankan. "Selama ini, undang-undang yang mengatur bank-bank pasar kami anggap sudah efektif. Jadi, tidak perlu undang-undang baru," tutur Marjanto kepada Mohamad Cholid dari TEMPO. Efektivitas tersebut, menurutnya, karena pihak Bank Rakyat Indonesia, yang ditugasi Bank Indonesia selaku pengawas, dirasakan cukup mampu. Tapi apa kata BRI? "Memang, pengawasan terhadap bank-bank pasar tersebut diserahkan ke BRI, tapi wewenang kami terbatas," ujar Oemarjadi, Direktur Kredit Umum BRI ini dengan polos. Jadi, apa yang terjadi sebenarnya? "Sampai kini, undang-undang yang mengatur bank pasar belum jelas," jawab salah satu bos BRI ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus