Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Setuju Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET, IESR Minta Pemerintah Buat Aturan Ketat

Direktur Eksekutif for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mendukung dan menyarankan agar power wheeling terbatas untuk energi terbarukan

12 Juli 2024 | 09.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan pemerintah harus mengatur skema power wheeling yang saat ini sedang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan atau RUU EBET. Skema power wheeling membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

Fabby mengingatkan pemerintah agar skema power wheeling juga dibatasi. Ia mengatakan, pemanfaatan jaringan bersama mestinya hanya untuk pembangkit energi terbarukan. "Sehingga, jadi power wheeling energi terbarukan," kata Fabby melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Ia juga mengatakan pengaturan power wheeling energi terbarukan harus dilakukan secara ketat, sehingga dapat menjaga keandalan dan keamanan pasokan listrik bagi konsumen dan tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem. Pengaturan tersebut menyangkut perhitungan tarif yang memasukan komponen biaya system losses (kerugian sistem); biaya kehandalan; layanan tambahan; biaya contingency (cadangan); serta pengembangan sistem transmisi dan distribusi tenaga listrik.

"Pemerintah perlu menyusun panduan aturan yang jelas tentang metode perhitungan tarif wheeling, sehingga tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fabby mengatakan skema power wheeling perlu didukung karena akan meningkatkan keandalan pasokan listrik, efisiensi biaya operasional, mendorong perluasan jaringan listrik, serta kerja sama antara wilayah usaha. Selain itu, memungkinkan aplikasi teknologi energi terbarukan yang lebih luas untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri dan transportasi. "Skema power wheeling juga akan mengurangi beban PLN untuk membeli listrik dari pengembang," kata Fabby.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan skema power wheeling ke dalam pasal 9 RUU EBET. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi pernah mengatakan perkara harga dan ketentuan dalam skema power wheeling akan ditentukan oleh Menteri ESDM. Ia juga mengatakan sewa transmisi sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Itu sama persis yang kita cantumkan di RUU EBET ini. Hanya penekanan kami ada di kata-kata bahwa untuk khusus renewable energy," kata Eniya, Kamis, 4 Juli 2024, dikutip dari Antara. 

Sementara itu, ihwal penolakan, Anggota Komisi VII Mulyanto mengatakan skema power wheeling memungkinkan pengusahaan listrik tidak lagi hanya dimonopoli PLN. Namun, diliberalisasi kepada swasta dengan mengikuti mekanisme pasar. 

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai skema tersebut tidak sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan kelistrikan sebagai cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang pengusahaannya dilakukan oleh perusahaan negara. Ia juga mengatakan,  memasukkan pasal power wheeling ke dalam RUU EBET sama dengan menjadikan listrik sebagai komoditas pasar. "Karena power wheeling, pengusahaan listrik akan dilakukan oleh orang-perorang yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar," ujarnya.

Pilihan editor: Pro Kontra Skema Power Wheeling dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus