Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Silakan semprot

Gas air mata kini mulai banyak peminatnya terutama di kalangan pengusaha atau bank-bank. diimpor oleh pt lokta karya atas izin dari kapolri. perlu izin khusus bagi yang memiliki. (eb)

7 Mei 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBUAH bank swasta, toko emas, dan beberapa pengusaha lain di Bandung dan Bogor dibuat sibuk pekan lalu. Bukan oleh nasabah yang datang untuk mengamankan dollarnya atau konsumen yang belanja barang. Tapi mereka kena razia Opstibda Ja-Bar yang bekerja sama dengan Kodak VIII/Langlangbuwana. Sasaran operasi serempak pada 24 dan 25 April lalu adalah senjata gas air mata milik perusahaan-perusahaan itu. Ada 20 buah senjata gas air mata yang disita, dan kini disimpan di Kodak VIII, karena belum memiliki izin. 'Senjata' yang populer disebut gas spray itu kini mulai banyak peminatnya, karena terbukti ampuh untuk membuat penjahat tidak berkutik. Begitu penjahat atau penjambret muncul, semprotkan saja itu gas air mata, maka mata si penyerang, jika kena dalam jarak I atau 2 meter, pasti akan perih, membuat napas sesak, dan bisa menyebabkannya pingsan sampai satu jam. Senjata dengan peluru gas ini untuk wilayah Ja-Bar penjualannya dilakukan oleh PT Tirta Sakti -- satu-satunya perusahaan yang mendapat izin dari Kodak VIII. Menurut M.H. Hartadinata, direktut PT Tirta Sakti, adalah PT Lokta Karya Perbakin yang mendapat izin Kapolri untuk mengimpor senjata gas air mata itu sebanyak 2.000 buah sekali datang. Perusahaan itu diperkenankan mengimpor setahun dua kali. PT Tirta Sakti ditunjuk oleh PT Lokta Karya sebagai penyalur tunggal sejak 16 Desember tahun lalu. Target penjualan, menurut Hartadinata yang biasa dipanggil Hung-Hung, sebanyak 3.000 buah tahun ini. Target itu didasarkan pada 3.000 orang Satpam yang sedang dididik oleh Kodak VIII untuk menggunakan senjata gas air mata. "Sebenarnya yang sudah mendaftar ada sebanyak 6.000 Satpam," kata Letkol Suhidi kepada wartawan TEMPO, Hasan Syukur. Selain Satpam, banyak juga penduduk membelinya, seperti para dokter dan pemilik toko emas. Mereka tertarik setelah pihak Kodak melakukan demostrasi. Yang mereka beli berbentuk tabung sebesar spidol, seharga Rp 80.000, dan mudah dimasukkan ke dalam saku. Sedang yang berbentuk pentungan karet polisi, seharga Rp 100.000, bisa mencapai sasaran sampai 2 meter. Jenis ini, menurut Hartadinata, digunakan oleh perusahaan yang mempekerjakan Satpam. Tak heran jika Lie, pemilik toko emas di Bandung, memesan dua buah yang berbentuk spidol, begitu mendengar ada senjata gas air mata dijual. "Penodong di Bandung semakin merajalela," katanya. Untuk memilikinya nampaknya mudah, apalagi PT Tirta Sakti ikut membantu. Setelah keluar izin, baru transaksi dilakukan. Senjata itu lalu didaftarkan, dan polisi memberi nomor kode. "Ini untuk memudahkan pengawasan, jangan sampai terjadi penyalahgunaan," kata Letkol Suhidi. "Di luar kode resmi, itu jelas senjata liar." Kepolisian tentu saja berhati-hati. Akan jadi gawat kalau gas air mata itu justru jatuh ke tangan penjahat. Dalam hubungan inilah razia diadakan. Dari Overseas Express Bank (OEB) Cabang Bandung disita 2 buah jenis pentungan, dan 6 buah jenis tabung. Semuanya tanpa kode dan nomor dari polisi dengan kata lain tak melalui agen tunggal yang di Bandung. "Kami cuma menerima kiriman dari kantor pusat di Jakarta," ujar Dedi Johari, salah seorang anggota Satpam di OEB Bandung. Sebuah sumber menyebutkan, senjata gas air mata yang disita kepolisian Ja-bar di Bandung dan Bogor, dibeli dari Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus