Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sumatera Persada Energi Ramyadjie Priambodo menggugat Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) soal sisa biaya recovery sebesar US$ 23,10 juta atau sekitar Rp 374 miliar dengan kurs Rp 16.220 per dolar AS. Gugatan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan eksplorasi minyak dan gas itu telah teregister dengan nomor perkara 1317/Pdt/G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ramyadjie meminta majelis hakim menyatakan SKK Migas telah berbuat melawan hukum dan membayar sisa biaya recovery sebesar Rp 374 miliar. “Secara tunai dan lunas,” kata dia seperti dikutip petitum dalam SIPP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia juga meminta majelis menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag atas rekening SKK Migas di Bank Indonesia atas nama Rekening Departemen Keuangan/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing dengan nomor 600.00041****.
Selain SKK Migas, Ramyadjie juga menyertakan dua perusahaan sebagai turut tergugat. Dua perusahaan itu adalah PT Aserra Petrolindo Gemilang dan PT SPR Langgak. “Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” kata dia.
Rencananya, sidang perdana dalam perkara ini akan digelar pada Senin, 13 Desember 2024 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo telah menghubungi Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan Analis Program dan Komunikasi Suhendra Atmaja untuk meminta keterangan atas gugatan ini pada Rabu, 1 Januari 2025. Keduanya belum merespons pesan Tempo.
Perkara seperti ini bukanlah yang pertama dialami SKK Migas. Pada 2019 silam, SKK Migas juga telah dinyatakan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas gugatan dari vendor alat ukur lifting minyak dan gas bumi (flow meter), PT Global Haditech. Atas putusan tersebut, SKK Migas diperkirakan harus membayar tuntutan senilai Rp 39 miliar.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan SKK Migas diminta membayar alat ukur yang sudah terpasang. Adapun proyek yang sudah berjalan mencapai 68 persen. "Yang tidak terverifikasi disuruh copot," katanya pada Kamis, 12 September 2019.
Pilihan Editor: Kemenpan RB Upayakan Insentif untuk ASN yang Pindah ke IKN