Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan PT PLN (Persero) untuk mencari solusi mengenai defisit pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN.
"Soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada kementerian ESDM dan kementerian BUMN, dan PLN agar segera mencari solusi terbaik untuk kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri," ujar Jokowi dalam keterangan video daring, Senin, 3 Januari 2021.
Presiden mengatakan telah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ia mengingatkan ketentuan itu mutlak dan tak boleh dilanggar.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun," ujar dia.
Jokowi pun mengingatkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. "Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tetapi juga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mengungkapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sedang mengalami defisit pasokan batu bara. Kondisi ini membuat aliran listrik untuk 10 juta pelanggan PLN terancam padam.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Jamaludin, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Tapi dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen.
“Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," kata Ridwan dalam keterangan resmi ESDM, Sabtu, 1 Januari 2021.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha yang digelar di hari yang sama. Sosialisasi digelar usai ESDM resmi menerbitkan larangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2021 akibat kekurangan pasokan untuk pembangkit ini.
Larangan ini sudah diterbitkan Ridwan dalam surat tertanggal 31 Desember 2021. "Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum, serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022," demikian tujuan larangan tersebut, dalam salinan surat yang diterima Tempo, Sabtu, 1 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini