Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soekiman Wirjosandjojo Penggagas THR Pertama di Indonesia, Siapa Dia?

THR pertama kali mulai diterapkan pada 1951 digagas Soekiman Wirjosandjojo sebesar Rp125 -Rp200. Berikut profilnya.

30 Januari 2025 | 15.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. THR merupakan pendapatan tambahan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Penetapan THR Pertama Kali di Indonesia

THR pertama kali mulai diterapkan pada 1951. Istilah THR diperkenalkan untuk pertama kalinya oleh Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi Soekiman Wirjosandjojo seorang ketua kabinet pada era tersebut, yaitu Kabinet Sukiman Suwirjo. Sebagai salah satu program yang dicanangkan oleh kabinet tersebut, THR ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (pamong praja atau PNS) melalui pemberian tunjangan.

Saat awal dijalankan, THR dibayarkan kepada pegawai dengan berkisar Rp125 (USD11) sampai Rp200 (USD17,5). Tidak hanya terbatas pada uang, pemberian THR juga dapat berupa pemberian besar yang diberikan setiap bulannya kepada para pegawai PNS. 

Tradisi mengenai pemberian THR diyakini datang dari Timur Tengah. Kebiasaan yang melekat dengan perayaan hari raya tersebut diadopsi oleh masyarakat secara turun temurun.

Catatan sejarah mengenai Kerajaan Mataram Islam pada abad ke-16 hingga ke-18 menunjukkan adanya sejarah tradisi semacam THR menjelang hari raya besar. Para raja dan bangsawan turut memberikan uang baru saat Hari Raya Idul Fitri sebagai hadiah kepada anak-anak pada pengikutnya.

Djoko Adi Prasetyo, Antropolog Universitas Airlangga, mengatakan THR merupakan salah satu bentuk akulturasi budaya di Indonesia.

“Tradisi THR kemungkinan adalah pengejawantahan bentuk sedekah sesuai ajaran Islam,” ujar Djoko melalui keterangan resmi yang diterima Tempo pada Senin, 1 April 2024.

Buruh Memprotes Kebijakan THR

Tidak selamanya berjalan lancar, pembagian tunjangan hari raya pernah mengalami kendala pada 1952 karena para pekerja mulai memprotes. Pekerja menganggap bahwa pemberian THR untuk pegawai PNS dianggap tidak adil.

Para buruh menyerukan agar pemerintah memberlakukan kebijakan terkait THR yang sama untuk perusahaan-perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut dikarenakan para buruh merasa bahwa mereka ikut memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Banyak buruh pekerja melakukan aksi nirkekerasan berupa pemogokan kerja untuk menuntut pemerintah agar memberikan tunjangan kepada para pegawainya. Sejak saat itu, Kabinet Soekiman turut meminta agar perusahaan swasta juga memberikan THR kepada para pekerjanya. 

Pada akhirnya, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia harus memberikan THR kepada para karyawannya. Sejak saat itu, istilah THR menjadi begitu populer di Indonesia. Walaupun demikian, kebijakan resmi mengenai THR baru dikeluarkan beberapa tahun kemudian setelah mengalami pergantian rezim.

Pada masa Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi para buruh di perusahaan. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi pekerja di perusahaan. Saat masa Reformasi, peraturan tersebut diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur mengenai THR.

Pada saat ini, protes terkait THR masih disuarakan karena muncul beragam kaum buruh dari berbagai sektor yang tidak semuanya mendapat akses terhadap THR. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan segera membuat peraturan pemberian THR bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online atau Ojol, taksi online, dan kurir. SPAI menilai kebijakan tersebut ini akan menjadi payung hukum bagi pekerja ojol untuk mendapatkan hak THR.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati Senin, 27 Januari 2025. Lily menyebutkan THR adalah hak bagi setiap pengemudi ojol, taksol, dan kurir karena termasuk dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

Michelle Gabriela, Ananda Bintang Purwaramdhona, Hendrik Khoirul Muhid, dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ingat THR Harusnya Ingat Soekirman Wirjosandjojo Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus