Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memantau penyaluran solar bersubsidi yang saat ini tengah mengalami kelangkaan di sejumlah daerah. Salah satu yang jadi sorotan adalah kendaraan logistik di daerah tambang dan perkebunan sawit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya bilang kita cermati ya, bukan curigai. Kita cermati bahwa kendaraan-kendaraan itu tidak sepatutnya mengisi di SPBU," kata Direktur Badan Bakar Minyak, BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, saat dihubungi, Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, kendaraan tambang dan sawit ini bukan penerima solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Sehingga, kendaraan tambang dan kebun sawit ini dilarang membeli solar bersubsidi di SPBU.
Mereka sudah punya tangki sendiri di dalam area tambang atau kebun sawit, yang dibeli langsung perusahaan dan berisi solar non subsidi. Solar nini yang kemudian dipakai untuk kebutuhan operasional, seperti traktor dan yang lainnya.
Hanya saja, Alfon tidak merinci langsung kasus dan temuan ini di lapangan. Di daerah mana saja dan berapa banyak dijual tak sesuai aturan ini.
Alfon hanya mengatakan bahwa BPH Migas telah memberi perintah khusus kepada PT Pertamina Patra Niaga menangani hal ini. "Kalau kedapatan, kami minta menertibkan mitranya, SPBU itu," kata dia.
Sebelumnya, kelangkaan solar akibat kekurangan pasokan terjadi di sejumlah daerah di tanah air. Contohnya, kelangkaan terjadi di daerah Gresik, Jawa Timur, yang membuat nelayan tak bisa melaut.
Selain itu, kelangkaan juga terjadi dilaporkan terjadi di Riau, hingga Sumatera Utara. Di Sumatera Utara, bahkan tak hanya solar bersubsidi yang langka, tapi juga pertalite.
Tempo menghubungi Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono mengenai sorotan BPH Migas ini. Tapi, belum ada respons yang diberikan.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial and Trading, Irto Ginting membenarkan kalau kelompok seperti kendaraan tambang dan sawit bukan penerima solar bersubsidi. "Harus sesuai peruntukannya, sesuai Perpres 191 Tahun 2014," kata dia.
Hanya saja Irto belum merinci apakah sudah ada temuan Pertamina soal penyaluran solar bersubsidi ini ke kendaraan tambang dan kebun sawit, di tengah kelangkaan saat ini. Tapi secara umum, irto mengatakan sudah ada 91 SPBU yang ditindak oleh Pertamina hingga Oktober 2021.
Sebanyak 91 pom bensin ini lalu diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual solar bersubsidi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Penyelewengan yang dilakukan misalkan adalah transaksi yang tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi,” kata Irto menjelaskan lebih jauh soal kelangkaan solar bersubsidi tersebut.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.