Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sonangol Diduga Wanprestasi, MPI Pasang Plang Peringatan di Gedung Indonesia 1

PT MPI memasang plang peringatan di gedung pencakar langit Indonesia 1, buntut dugaan wanprestasi PT Cina Sonangol Media Investment (CSMI).

12 Agustus 2021 | 10.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Proyek pembangunan Gedung Indonesia 1. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Media Property Indonesia (MPI) memasang plang peringatan di gedung pencakar langit Indonesia 1. Hal tersebut sebagai buntut dari dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT China Sonangol Media Investment (CSMI) dan sebagai informasi kepada para pihak terkait dan publik bahwa proyek sedang tengah bersengketa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap masyarakat atau para pihak yang akan melakukan bisnis, transaksi atau corporate action dengan CSMI, agar menyadari saat ini CSMI lagi bermasalah. Jangan sampai dari hubungan itu ada potensi hukum yang ditimbulkan," kata Kuasa Hukum PT MPI Rahim dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahim kemudian menjelaskan ihwal sengketa yang menyebabkan pembangunan Gedung Indonesia 1 itu terancam mangkrak. Menurut dia, salah satu anak perusahaan China Sonangol Group, yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) yang memiliki saham mayoritas di CSMI, diduga melakukan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama dengan MPI dalam proyek tersebut.

Sebagai kliennya, ujar Rahim, MPI dijanjikan memiliki saham sebesar 30 persen dan tiga lantai dari bangunan Gedung Indonesia oleh CSRE. Namun, hingga saat ini, setelah proyek berjalan selama lebih 5 tahun, CSRE tidak juga merealisasikan komitmen atau tersebut.

Dalam plang dan baliho peringatan itu tertera tulisan bahwa tanah dan bangunan sedang dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat, No. 481/PDT-G/2021/PN.JKT.PST dan Polda Metro Jaya dengan LP No. STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dia mengatakan telah melaporkan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pada 15 Juli 2021, serta melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Agustus 2021 lalu.

"Kita juga sudah daftarkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tergugatnya adalah CSRE, salah satu pemegang saham CSMI yang berkedudukan di Singapura sebagai Tergugat I, kemudian CSMI sendiri sebagai Tergugat II," kata Rahim.

Dia berharap dari laporan-laporan tersebut dapat membuat perkara ini terang benderang dan CSMI maupun CSRE menunaikan komitmennya kepada Media Property Indonesia.

"Klien kami sudah melakukan semua prestasinya, baik membantu proses pembangunan maupun membantu dalam proses pembelian lahan. Semua dilaksanakan oleh klien kami, tetapi komitmen pertama yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. Jerih payah MPI selayaknya dihormati," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus