Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani: Ada Tekanan Agar Kami Injeksi Lagi BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah melunasi kewajibannya kepada BPJS Kesehatan.

21 Agustus 2019 | 19.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah melunasi kewajibannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kewajiban itu berupa bantuan iuran kepada masyarakat yang kurang mampu alias Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, serta iuran pemerintah sebagai pemberi kerja.

Bahkan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga membiayai defisit dana jaminan sosial kesehatan dalam bentuk penyertaan modal negara dan bantuan pemerintah. "PBI satu tahun sudah kami bayar keseluruhan, sampai Juni kemarin, untuk menambal agar tidak defisit. Ternyata sekarang masih defisit sehingga ada tekanan untuk injeksi lagi," ujar dia dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.

Pada 2018 lalu, pemerintah membayarkan Rp 5,4 triliun sebagai iuran untuk sebagian biaya iuran BPJS Kesehatan ASN, TNI, dan Polri, baik yang aktif maupun pensiunan. Pemerintah juga menggelontorkan duit Rp 25,5 triliun untuk melunasi PBI Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu, pemerintah juga menginjeksi BPJS Kesehatan dengan dana Rp 10,3 triliun.

Dengan rincian tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berujar total biaya yang diberi pemerintah adalah Rp 41,2 triliun atau 50,2 persen dari keseluruhan penerimaan iuran BPJS Kesehatan. Tercatat penerimaan iuran pada tahun lalu adalah Rp 82 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, istri Tony Sumartono ini menegaskan bahwa kewajiban peserta adalah membayar iuran, kecuali mereka yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah. Karena itu, ia meminta peserta BPJS Kesehatan yang mampu agar disiplin dalam membayar iuran. Itu pula alasan BPJS Kesehatan diberi wewenang, hak dan kekuasaan untuk memaksa mereka.

Apabila wewenang itu tidak dipergunakan sebagai mana mestinya, maka para kewajiban peserta itu tidak pernah tertagih, yang berimbas kepada kesehatan keuangan BPJS Kesehatan. Di sisi lain, Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi.

"Nanti dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan saja, ini defisit, kan seperti itu yang terjadi sekarang, lebih mudah minta bantuan ke menteri keuangan daripada nagih," tutur Sri Mulyani. "Karena yang di situ tidak populer, yang di sini enak, jadi semua orang bicara seolah-olah menteri keuangan yang belum bayar, padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan. Tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan."

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus