Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Blakblakan Jelaskan Soal 'Klaster Selundupan' dalam UU Cipta Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal masuknya klaster perpajakan ke dalam UU Cipta Kerja/

7 Oktober 2020 | 20.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal masuknya klaster perpajakan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Klaster perpajakan sebelumnya tak tergolong dalam daftar RUU Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selama ini ada dua Omnibus Law, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan. Dalam perkembangannya, DPR dan pemerintah berkomunikasi sebagian Omnibus Law Perpajakan masuk ke Cipta Kerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani mengatakan sebagian pasal dalam Omnibus Law perpajakan sebelumnya telah dimasukkan ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020. Dengan demikian, pasal-pasal yang belum tercakup dalam UU itu ditampung di Omnibus Law Cipta Kerja.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan klausul perpajakan yang disempilkan di Omnibus Law UU Cipta Kerja tergolong dalam klaster ekosistem investasi. Sehingga, kata dia, anggapan bahwa pasal-pasal perpajakan telah sengaja ‘diselundupkan’ di Omnibus Law Cipta Kerja merupakan pandangan yang keliru.

“Kalau ada yang menyampaikan seolah-soal ini suatu pemasukan pasal-pasal, itu tidak benar. Pemerintah dan DPR bersama-sama membahasnya, antar-komisi maupun Badan Legislasi,” tutur dia.

Pada rapat panitia kerja DPR 22 September lalu, sejumlah legislator kaget lantaran ada usul yang memasukkan pasal mengenai perubahan sejumlah undang-undang pajak dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, perubahan ini sedianya akan masuk di Omnibus Law Perpajakan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan usul tersebut menjadi kejutan karena sebelumnya tidak ada wacana memasukkan unsur perpajakan dalam RUU Cipta Kerja. “Diusulkan sebagai daftar investasi masalah (DIM) oleh Fraksi Partai Golkar,” katanya, Selasa, 6 Oktober.

Langkah Fraksi Golkar yang tiba-tiba menyisipkan klaster perpajakan menuai keheranan anggota DPR lainnya. “Mereka mengatakan alasannya untuk memberikan kemudahan investor,” ucap Hendrawan.

Namun, anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus, membantah. “Tidak ada inisiatif Golkar. Semuanya itu inisiatif pemerintah,” ucapnya.

Klausul perpajakan masuk ke bagian ketujuh dalam UU Cipta Kerja yang terdiri atas pasal 111 hingga 114. Ada empat undang-undang yang diubah melalui pasal-pasal ini. Di antaranya, Pasal 11 mengubah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kemudian, Pasal 112 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Pasal 113 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terakhir, Pasal 114 mengubah ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | GHOIDAH RAHMAH

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus