Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Cabut Izin Pusat Logistik Berikat Lima Perusahaan

Sri Mulyani mencabut izin Pusat Logistik Berikat alias PLB lima perusahaan lantaran dinilai tidak patuh terhadap aturan.

14 Oktober 2019 | 19.37 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mendatangi pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Sri Mulyani menjelaskan, kunjungan ini berkaitan kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi celah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang membuat Indonesia banjir tekstil impor.Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mendatangi pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Sri Mulyani menjelaskan, kunjungan ini berkaitan kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi celah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang membuat Indonesia banjir tekstil impor.Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencabut izin Pusat Logistik Berikat alias PLB lima perusahaan lantaran dinilai tidak patuh terhadap aturan. Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga membekukan izin PLB tiga perusahaan.

"Yang lebih berat pelanggarannya kami cabut izinnya, ini ada delapan PLB yang kami cabut atau bekukan izinnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. 

Lima perusahaan yang izin PLB-nya dicabut antara lain adalah PT Adhiraksa Tama yang bergerak di sektor pendukung industri pertambangan; PT Mitra Bandar Samudra di sektor bahan bakar minyak, PT Emprawi di sektor bahan peledak, PT Kamadjaja Logistics di sektor pendukung makanan dan minuman, serta PT Indo Cafco di sektor industri kapas.

Adapun PLB yang dibekukan izinnya adalah PT Taruna Bina Sarana, PT Eastern Logistics, dan PT Schlumberger Geophysics. Tiga perusahaan itu bergerak di sektor pendukung industri pertambangan.

Sri Mulyani mengatakan perusahaan bakal dicabut izin PLB-nya apabila memenuhi kriteria tidak patuh yaitu tidak ada kegiatan selama 12 bulan berturut-turut. Sementara perusahaan yang dibekukan izin PLB-nya apabila tidak ada kegiatan dalam 6 bulan berturut-turut.

Di samping pencabutan dan pembekuan izin PLB, Bea Cukai juga melakukan pemblokiran terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak patuh, antara lain terhadap 17 importir PLB dan 92 importir non-PLB lantaran tidak patuh menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, baik SPT masa PPN maupun SPT PPh tahunan.

Kementerian Keuangan juga memblokir 27 importir PLB dan 186 importir non-PLB karena pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif. Sedangkan lima importir PLB dicabut izinnya dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif.

Selanjutnya, Kemenkeu memblokir satu importir PLB Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu. Pemblokiran juga dilakukan terhadap 3 Industri Kecil Menengah (IKM) fiktif di PLB, serta dua importir PLB API Umum dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.

Sri Mulyani menegaskan pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan sinyal bahwa perekonomian Indonesia terus dijaga. “Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat,” kata dia.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus