Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sri Mulyani Gratiskan Pajak Pembelian Rumah Rp 5 M, Ini Ketentuannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian insentif fiskal pajak pertambahan nilai pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar

1 Februari 2024 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian insentif fiskal pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp 5 miliar bakal dilanjutkan pada 2024. Dia mengatakan pihaknya tengah mengurus regulasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena ini pindah tahun anggaran, kami perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang diselesaikan dan akan segera diterbitkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Lantas, seperti apa skemanya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan Bebas PPN Pembelian Rumah Rp 5 M

Terkait aturan pemberian insentif PPN pembelian rumah pada tahun lalu, Sri Mulyani telah meneken PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, PPN yang ditanggung oleh pemerintah berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. 

Rumah tapak yang PPN-nya dibayarkan oleh pemerintah harus dalam kondisi baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Baik rumah tapak maupun satuan rumah susun itu memiliki harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

“Pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan,” dikutip dari Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK Nomor 120 Tahun 2023. 

PPN pembelian rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang ditanggung pemerintah dan dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi. Adapun orang pribadi yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan terdapat tiga program pemberian insentif perumahan. Pertama, program untuk pembelian rumah komersial dengan harga maksimal Rp 5 miliar yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP). 

Namun, PPN DTP untuk pembelian rumah Rp 5 miliar tersebut hanya sampai nilai Rp 2 miliar selama 14 bulan. Pada 2023, PPN yang ditanggung oleh pemerintah diberikan sebesar 100 persen dan dilanjutkan hingga Juni 2024. 

Kedua, dukungan bantuan biaya administrasi pembelian rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) selama 14 bulan, dengan nilai Rp 4 juta per rumah sejak November 2023 hingga Desember 2024. 

Terakhir, dukungan rumah bagi masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit, dengan nilai Rp 20 juta per rumah, mulai November 2023 hingga Desember 2024. Dia menambahkan, program yang ketiga itu sangat spesifik untuk MBR dan banyak diimplementasikan di daerah pedesaan yang menjadi program Kementerian Sosial (Kemensos). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus