Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, merespons isu yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang bakal menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Gubernur BI saat ini dijabat oleh Perry Warjiyo yang akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Soal pengalaman mungkin bagus ya, dan selama ini beliau juga sudah sering melakukan koordinasi di internal Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdapat BI di dalamnya. Komunikasi bukan masalah,” ujar Bhima kepada Tempo pada Kamis, 2 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Bhima melanjutkan, masalahnya Sri Mulyani, mendorong burden sharing atau skema pembelian SBN oleh BI di pasar primer alias mencetak uang. Dia menilai hal itu menjadi masalah serius karena menyangkut independensi bank sentral dan inflationary risk dari kebijakan moneter.
Investor kritisi kredibilitas kebijakan moneter
Hal itu, kata Bhima, berdampak pada menurunnya kredibilitas kebijakan moneter di mata investor, efektivitas kebijakan suku bunga, dan juga menjadi berkurang. Bank sentral, dia berujar, akan dianggap subordinat di bawah eksekutif.
“Jadi kental risiko pengambilan keputusan karena tekanan atau konflik politik misalnya,” ucap Bhima.
Menanggapi kabar itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa soal pemilihan Gubernur BI sudah diatur dalam undang-udang.
“Itu prosesnya sudah ada,” ujar bendahara negara itu dalam dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2023 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Januari 2023.
Menurut Sri Mulyani, pihaknya bersama KSSK masih fokus menjalankan tugas yang saat ini diemban. “Karena ini adalah tugas utama kami yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga pemulihan ekonomi,” katanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disebutkan bahwa pejabat Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persejutuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.