Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dapat menimbulkan efek domino yang mengguncang sektor industri tekstil nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut, situasi yang dialami Sritex saat ini merupakan cerminan dari kesulitan industri tekstil dalam negeri. Ahmad menuturkan, dampak langsung dari putusan pailit Sritex adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 20 ribu pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Badai PHK ini tidak bisa dianggap remeh. Sebab ampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja yang terkena PHK, tapi juga industri tekstil secara keseluruhan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Achmad menilai, PHK massal di industri tekstil ini dapat memperburuk kesenjangan gender di dunia kerja. Sebab, mayoritas pekerja di sektor garmen adalah perempuan. Hal ini, kata Achmad, dapat memicu potensi krisis sosial.
“Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah sosial,” kata Achmad.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah harus menghadapi persoalan ini dengan serius. Mengingat, industri tekstil adalah salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja paling banyak di Indonesia.
"Pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih menyeluruh untuk merumuskan langkah penyelamatan industri tekstil agar dapat mengambil langkah yang tepat dan bersifat jangka panjang," ujar Achmad.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap pekerja Sritex yang divonis pailit. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex pada Rabu, 23 Oktober 2024. Saat ini Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.