Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Sidang perdana perkara drop out (DO) mahasiswa Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN akan berlangsung 29 Juni mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Sidang beragendakan pemeriksaan persiapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam tahapan ini, hakim akan memberikan masukan kepada penggugat mengenai materi gugatan. Tergugat tidak diperiksa di sini,” ujar kuasa hukum mahasiswa STAN, Damian Agata Yuvens, saat dihubungi pada Rabu, 23 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
STAN digugat oleh 19 mahasiswanya setelah mengeluarkan kebijakan DO untuk 69 mahasiswa selama pandemi Covid-19. Objek gugatan ini adalah pengumuman kelulusan dan ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG. Pihak tergugat ialah Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto.
Damian menuturkan sebelum gugatan diajukan, 19 mahasiswa STAN sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara non-hukum. Pihak penggugat pun telah meminta bantuan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan audiensi dengan pihak PKN STAN.
Namun, audiensi gagal dilakukan karena pihak PKN STAN disebut-sebut tidak mau bertemu dengan mahasiswa. Adapun belasan mahasiswa menggugat STAN karena kebijakan DO ini dianggap tidak tepat di masa pandemi.
“Kondisi pandemi membutuhkan pendekatan yang berbeda dari kondisi normal. Karena itu PKN STAN tidak bisa hanya terpaku pada peraturannya saja,” ujar Damian. Damian menjelaskan pihaknya masih membuka bagi STAN untuk berdialog dengan mahasiswa.
Seorang mahasiswa penggugat, Resa Widiaswara Aulia, mengatakan langkah hukum ini merupakan upaya terakhir. Ia dan rekan-rekan mahasiswanya mengaku sudah menemui pihak kampus untuk tidak melakukan DO, namun tidak digubris.
“Semoga melalui gugatan ini, PKN STAN dapat melihat kekeliruannya dan mempertimbangkan kembali kebijakan DO kepada para mahasiswa,” ujar Resa.
Pihak STAN pada pekan lalu mengaku belum menerima surat gugatan dari belasan mahasiswanya yang terkena DO. “Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan,” ujar Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo, 16 Juni.
Deni mengatakan STAN masih akan mempelajari pokok gugatan terlebih dulu. Selebihnya, ia memastikan instansinya bakal mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan.