Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merasa girang sejak operasi terhadap ilegal fishing digencarkan Indonesia pada era Joko Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susi menuturkan stok ikan Indonesia, yang dulu hanya mentok rata-rata 7,1 juta ton, sekarang sudah mencapai 12,5 juta ton per tahun sejak operasi keras atas pencurian ikan digencarkan pemerintah.
"Kalau kejahatan besar ditangani pelan-pelan, ya, enggak pernah mati. Makanya, untuk ilegal fishing, kita pakai aksi yang boom, selesai, tenggelamkan," ujarnya saat menghadiri event Security Summit di Yogyakarta, Kamis petang, 18 Oktober 2018.
Akibat aksi pemberantasan ilegal fishing itu, kata Susi, pada era Presiden Jokowi saat ini, produk domestik bruto atau gross domestic product (GDP) perikanan menempati peringkat pertama di kawasan Asia Tenggara.
"GDP perikanan Indonesia tertinggi di Asia Tenggara.,Iini satu hal yang tak pernah terjadi di periode-periode sebelumnya," ucapnya.
Susi pun membandingkan GDP perikanan Indonesia dengan sejumlah negara tetangga. Berdasarkan data 2017 lalu, misalnya, GDP Thailand yang awalnya 15 menjadi minus 3,5, juga GDP perikanan Vietnam yang mengalami penurunan secara drastis.
"Jadi ketahuan lu stok ikan lu selama ini dari mana," tutur Susi.
Saat ini, kata Susi, malah ekspor ikan Indonesia ke Thailand yang naik 1.000 persen. "Ya, seharusnya you beli saja ikan Indonesia," katanya.
Susi telah berkomunikasi pula dengan pejabat agrikultur Vietnam bahwa Indonesia kini sudah membuka peluang investasi bidang pengolahan perikanan. Investasi perikanan yang akan mendirikan pabrik dan aset teknologi asing di Indonesia itu pun dipersilakan jika hendak dikuasai 100 persen.
"Silakan asing kuasai investasi perikanan 100 persen, tetapi untuk penangkapan ikan harus masuk negative list investasi asing itu," ujarnya.
Sebab, Susi melanjutkan, Presiden Jokowi saat ini, melalui peraturan presiden, sudah menasionalisasi bahwa usaha penangkapan ikan di perairan Indonesia hanya bisa dilakukan nelayan dan kapal asal Indonesia.
Mengapa kapal yang menangkap ikan di perairan Indonesia juga harus asal Indonesia? Susi Pudjiastuti menjelaskan, dalam hukum internasional yang berlaku, kapal sama halnya dengan penduduk, yakni harus punya tanda kewarganegaraan.
"Dunia internasional harus mengakui aturan (penangkapan ikan) yang kita buat dan sudah mengakuinya," ucapnya.