Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Studi Banding Hukum Persaingan, KPPU Ajak DPR ke Eropa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundang Anggota DPR RI Komisi VI untuk berkunjung negara di Eropa pada 23 November 2017 mendatang.

18 November 2017 | 09.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KPPU Endus Spekulan Daging Ayam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundang Anggota DPR RI Komisi VI untuk berkunjung negara di Eropa pada 23 November 2017 mendatang. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka studi banding terkait persiapan Amandemen Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami diminta membantu menjadi fasilitator anggota DPR RI dengan otoritas persaingan di beberapa negara di Eropa. Nantinya pertemuan tersebut akan berbentuk seperti kuliah,” kata Syarkawi saat dihubungi Tempo, Jumat 17 November 2017.

Simak: KPPU Usulkan Denda Pelaku Kartel Naik
Syarkawi mengatakan perjalanan tersebut adalah rangka membandingkan hukum persaingan yang berlaku di Eropa dengan di Indonesia. Nantinya hasil studi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam amandemen tersebut. Syarkawi menyebut ada lima poin yang akan dibahas dalam pertemuan nanti.
 
Pembahasan pertama terkait dengan penentuan denda persaingan usaha bagi pelaku yang melakukan praktik  usaha tidak sehat. Syarkawi mengatakan, denda persaingan usaha yang ditentukan sekarang maksimal senilai Rp 25 miliar. Ia mengatakan, KPPU kali ini sedang melakukan upaya agar denda persaingan usaha adalah 25 persen dari hasil penjualan.
 
Pembahasan kedua terkait dengan merger dan akuisisi. Syarkawi mengatakan negara di Eropa dan Uni Eropa menganut post merger notification. Syarkawi mengatakan KPPU ingin mengganti kebijakan post-merger notification menjadi pre merger notification. Menurut Syarkawi, Indonesia perlu berlajar dari negara Eropa yang menerapkan konsep pre merger notification.
 
Syarkawi mengatakan pre-merger notifications tujuannya adalah mengontrol aksi korporasi perusahaan. Dengan kebijakan ini harapannya tidak berdampak terhadap praktik monopoli di Indonesia. Namun Syarkawi mengatakan, banyak pelaku usaha yang menolak kebijakan tersebut karena dianggap mengganggu.  
 
“Kita ingin memberikan sharing knowledge dengan negara lain, sehingga para anggota dewan dapat melihat secara langsung penerapan hukum persaingan usaha di sana,” kata dia.
 
Ketiga adalah terkait dengan definisi pelaku usaha. KPPU mengusulkan kepada Komisi VI agar para pelaku usaha dari luar negeri yang berdampak pada usaha di Indonesia untuk menjadi objek hukum.
 
“Negara Eropa punya hukum persaingan masing - masing, tetapi bisa menangani persaingan yang cross border,” kata Syarkawi.
 
Pembahasan yang keempat adalah terkait dengan kelembagaan. Syarkawi mengatakan masih perdebatan apakah KPPU akan dijadikan lembaga independen atau tidak.
 
Terakhir adalah terkait dengan penanganan perkara. Syarkawi mengatakan banyak ahli hukum mengatakan KPPU adalah lembaga superbodi. Dalam artian kewenangan untuk menyidik, menuntun, bahkan kewenangan sebagai hakim ada di sana.
 
Syarkawi mengatakan banyak ahli hukum dan pelaku usaha menuntut agar perangkat hukum tidak disatukan dalam satu lembaga bernama KPPU.
 
“Teman-teman di Komisi VI DPRI RI supaya baik memutuskan bentuk dari kewenanngan KPPU, maka penting bagi mereka untuk mengetahui praktik di negara uni eropa,” kata dia.
 
Dalam surat undangan bernomor PW/21193/DPR RI/XI/2017 tersebut anggota DPR RI dijadwalkan akan melakukan  perjalanan ke Brussels, Belgia Kamis 23, November 2017. Nantinya Anggota Komisi VI akan melakukan pertemuan dengan European Commision - DG for Competition.
 
Sedangkan keesokan harinya, mereka dijadwalkan bertemu dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Competition Division.
 
Dalam surat tersebut juga, para anggota komisi VI juga dijadwalkan bersama KPPU akan berangkat ke Spanyol dalam rangka studi banding. Dalam surat tersebut dituliskan ada 16 anggota komisi VI DPR yang akan berangkat ke sana.  
 
ALFAN HILMI
 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus