Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sugeng, selamat menang

Sugeng, satpam inspeksi pajak, yang mempraperadilankan polsek kramat jati yang menahannya secara tidak sah dalam tuduhan pencurian, dinyatakan memperoleh ganti rugi yang harus dibayar pembendaharaan negara. (eb)

17 Mei 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK pertama kalinya sebuah instansi harus membayar ganti rugi ke pada pesakitan. Setelah Polsek Kramat Jati dinyatakan bersalah pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu pekan lalu, Hakim M. Rifai memerintahkan Kantor Perbendaharaan Negara membayar ganti rugi kepada Sugeng. Kasus bermula dari soal Serda Bejo dari Polsek Kramat Jati yang menangkap Sugeng, anggota Satpam Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Timur Dua, Agustus 1984 lalu. Penjaga malam itu dituduh mencuri mesin hitung kantornya. Dan ia sempat menginap empat hari di sel Polsek tersebut. Padahal, belakangan terungkap, mesin hitung itu diambil Fidoli secara tidak sengaja. Sugeng, yang merasa hak asasinya dilanggar, mempraperadilankan Polsek Kramat Jati. Melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Luhut Pangaribuan dan Furqon A. Authon, Sugeng bersikeras bahwa dirinya ditahan secara tidak sah karena tanpa surat penahanan. Ia menuntut ganti rugi Rp 10 juta dan agar nama baiknya dijernihkan. Di persidangan kuasa hukum Polsek, Letkol (Pol) R.M. Harahap, membantah pihaknya menangkap atau menahan Sugeng. Polisi, katanya, hanya sekadar memeriksa Sugeng saja. Tapi Hakim M. Rifai menemukan cukup bukti bahwa anggota satpam itu ditangkap dan ditahan secara tidak sah. Karena itu, Rifai mengabulkan permohonan Sugeng, memerintahkan Kantor Perbendaharaan Negara membayar ganti rugi Rp 200 ribu. Sugeng juga berhak memperoleh rehabilitasi. Dasar namanya Sugeng, ya, sugeng alias selamat. Menanggapi putusan itu, Letkol R.M. Harahap, yang juga Kadiskum Polda Metro Jaya itu - apa boleh buat - menyatakan menerima. Demikian pula Sugeng, meski harus sabar menunggu perolehan ganti rugi yang tak sesuai dengan penderitaannya. Tapi sabar menunggu itu tak hanya dialami Sugeng. September 1982 lalu, tiga orang kuli dan dua karyawan PT Podomoro yang merasa ditangkap Polres Jakarta Utara secara tidak sah balik mempraperadilankan polisi. Hakim Wieke S. dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara memang mengabulkan permintaan Juniari, Wagio, dan Sabar untuk mendapatkan ganti rugi masing-masing Rp 20 ribu. Dan Billy Y. Lesmana dan Tje Tjong Eng memperoleh Rp 25 ribu dan Rp 20 ribu. Tapi putusan itu tak menyebutkan siapa yang harus membayar, polisi atau kas negara (TEMPO, 11 September 1982). Sementara itu, M. Chaerudin, yang sempat ditahan secara tidak sah oleh Polda Metro Jaya selama 51 hari, pun harus pasrah. Ketika ia menggugat ganti rugi, begitu keluar Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi, Februari 1984, gugatannya dinyatakan sudah kedaluwarsa. Sebab, menurut kentetuan, gugatan itu hanya bisa dilakukan dalam tempo tiga bulan sejak ia dibebaskan. Dan, sayangnya, Chaerudin dibebaskan empat bulan sebelumnya. Nah, dalam kasus Sugeng ini, Pembela Luhut Pangaribuan meminta putusan ganti rugi itu harus bisa dieksekusi minggu ini. Sugeng pun boleh berharap. Semoga Sugeng bisa melunasi utang-utangnya. Agus Basri Laporan Biro Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus