Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pemeriksaan wajib pajak yang menyambangi kantor pajak untuk mengantisipasi penularan virus Corona atau Covid 19. Wajib pajak dengan suhu tubuh melebihi 38 derajat celcius dilarang masuk ke kantor pusat serta kantor pajak pratama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami lakukan protocoling untuk seluruh warga akan ada thermal scan dan kalau ada suhu di atas 38 derajat kami tidak terima," kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP di Gedung Marie Muhammad Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. "Kami mohon maaf untuk wajib pajak berkurang kenyamanannya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hestu menyarankan untuk melakukan pelaporan secara e-filing atau SPT secara online bagi wajib pajak yang terkendala suhu tubuh tinggi. Untuk mencegah persebaran virus, DJP juga menyediakan hand sanitizer di seluruh kantornya.
Penyediaan hand sanitizer ini untuk menjaga kesehatan karyawan dan wajib pajak yang datang agar tidak menular. Kata dia, hal tersebut sesuai aturan Kementerian Kesehatan dan organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak awal tahun sudah 6,27 juta wajib pajak orang pribadi yang lapor SPT Pajak. Angka itu meningkat 34 persen dari tahun lalu di waktu yang sama sebesar 4,73 juta.
"Tahun ini perkembangannya cukup menggembirakan dari kepatuhan orang pribadi," kata Sri Mulyani.
Dia menuturkan pelaporan WP orang pribadi itu konsisten meningkat setiap tahun. Tahun lalu, tumbuh di atas 20 persen. "Ini menggambarkan, masyarakat luas sadar bahwa bayar pajak adalah satu kewajiban untuk merawat Republik Indonesia," ujarnya.