Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sulitnya Membayar Utang

12 April 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bankir-bankir dicekal. Sebagian yang lain malah sudah diperiksa di kantor polisi. Baguslah. Tapi pertanyaannya: apakah langkah-langkah keras itu bisa menjamin utang mereka kepada negara akan dibayar? Sejumlah petunjuk membawa kepada jawaban yang tidak pasti: entahlah. Yang jelas, sampai hari ini, belum satu pun dari 12 bankir yang berutang kepada negara membayar kewajibannya. Sembilan bankir memang sudah menjaminkan aset, saham, atau hartanya yang lain. Alhamdulillah. Tapi, hingga hari ini, tak satu pun aset inti yang dijaminkan itu bisa dijual. Membayar uang pinjaman memang bukan soal gampang, apalagi jika pinjaman ini ''seperti" tak pernah mereka rasakan. Utang para bankir itu berawal dari talangan dana pemerintah untuk pembayaran dana nasabah bank-bank yang dibekukan, tahun lalu. Perlu diingat, ketika sebuah bank ditutup, para pemilik tak bisa melenggang begitu saja. Jika kekayaan bank tak mampu menutup kewajiban, mereka harus membayar sisanya. Begitu juga para bankir yang banknya diambil alih pemerintah. Mereka masih harus melunasi pinjaman kepada banknya sendiri. Nah, dari 10 bank yang ditutup (dibekukan operasinya) dan 4 bank yang diambil alih tahun lalu, ada 12 bankir yang masih punya kewajiban kepada pemerintah (lihat tabel). Total kewajiban bankir-bankir ini hampir mencapai Rp 112 triliun. Menurut kesepakatan bersama, 10 November lalu, para pemilik bank setuju melunasi utang ini dalam empat tahun. Pada tahun pertama, 27 persen dari utang ini sudah harus terbayar lunas. Selebihnya akan dibagi rata dalam tiga tahun berikutnya. Dalam kesepakatan itu juga disetujui bahwa pembayaran diutamakan dalam bentuk tunai. Tapi, karena para bankir itu tak punya cukup uang, mereka diperkenankan menyerahkan aset yang mudah diuangkan, misalnya saham di perusahaan publik atau perusahaan berorientasi ekspor, sebagai jaminan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset-aset ini kelak dijual untuk memenuhi cicilan yang sudah ditetapkan. Tanggung jawab penjualannya tetap ada pada para bankir. BPPN hanya mengawasi. Para bankir itu diberi tenggat tiga bulan untuk menyerahkan jaminan kekayaannya kepada BPPN. Tapi, hingga tenggat itu lewat, ternyata tak semua bankir menyerahkan asetnya ke BPPN. Menurut keterangan seorang pejabat Departemen Keuangan, pemilik tiga bank, yakni Istismarat (dulu Bank Kredit Asia), Bank Pelita, dan Centris, hingga hari ini belum juga mau menyerahkan asetnya. Padahal tagihan kepada pemilik tiga bank ini cukup besar. Bank Istismarat dan Pelita?keduanya dikuasai oleh Kelompok Tirtamas milik pengusaha Hashim Djojohadikusumo?misalnya, punya tanggungan sampai Rp 3,1 triliun. Sedangkan Bank Centris punya kewajiban sampai Rp 735 miliar. Para pejabat BPPN mengaku sudah dibikin putus asa oleh para pemilik ketiga bank ini. ''Mereka tak lagi ambil peduli," kata seorang pejabat BPPN. Seorang pejabat Departemen Keuangan bertekad, jika para pemilik bank ini tetap ngotot, ''Akan kami perkarakan secara pidana." Menghadapi ancaman itu, juru bicara Tirtamas, Jannus Hutapea, mengaku kurang paham. Soalnya, kendati ia mengaku belum menyerahkan aset-aset Tirtamas secara fisik, ''Dokumen-dokumennya sudah disetor." Menurut Jannus, dokumen aset yang sudah diserahkan meliputi gedung, kendaraan, lukisan, dan peralatan kantor. Karena itu, ia merasa tak ada masalah dengan pelunasan kewajiban itu. Ia menjamin, ''Hashim tak punya niat jelek mau mengemplang kewajiban." Entah bagaimana ujung dari ''pertikaian" ini, kita tunggu saja. Tapi, dengan pengalaman ini, tergambar jelas bahwa pelunasan kewajiban 38 bank yang ditutup Maret lalu pun tak akan mudah. Karena itu, pencekalan saja mungkin tidak cukup.

M. Taufiqurrahman, Agus Hidayat


Uang pemilik Bank kepada Pemerintah

Nama BankJumlah Kewajiban
 1.
 2.
 3.
 4.
 5.
 6.
 7.
 8.
 9.
10.
11.
12.
Grup BCA
Grup BDNI
Grup BUN-Bob Hasan
Grup Surya
Grup Danamon
Grup Modern
Grup Hokindo
Grup Deka
Grup Centris
Grup Bun-Ongko
Grup Istismarat
Grup Pelita
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
47.751 miliar
28.408 miliar
6.159 miliar
1.887 miliar
12.322 miliar
2.499 miliar
347 miliar
206 miliar
735 miliar
7.839 miliar
539 miliar
2.594 miliar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus