Bankir-bankir dicekal. Sebagian yang lain malah sudah diperiksa di kantor polisi. Baguslah. Tapi pertanyaannya: apakah langkah-langkah keras itu bisa menjamin utang mereka kepada negara akan dibayar?
Sejumlah petunjuk membawa kepada jawaban yang tidak pasti: entahlah. Yang jelas, sampai hari ini, belum satu pun dari 12 bankir yang berutang kepada negara membayar kewajibannya. Sembilan bankir memang sudah menjaminkan aset, saham, atau hartanya yang lain. Alhamdulillah. Tapi, hingga hari ini, tak satu pun aset inti yang dijaminkan itu bisa dijual.
Membayar uang pinjaman memang bukan soal gampang, apalagi jika pinjaman ini ''seperti" tak pernah mereka rasakan. Utang para bankir itu berawal dari talangan dana pemerintah untuk pembayaran dana nasabah bank-bank yang dibekukan, tahun lalu.
Perlu diingat, ketika sebuah bank ditutup, para pemilik tak bisa melenggang begitu saja. Jika kekayaan bank tak mampu menutup kewajiban, mereka harus membayar sisanya. Begitu juga para bankir yang banknya diambil alih pemerintah. Mereka masih harus melunasi pinjaman kepada banknya sendiri.
Nah, dari 10 bank yang ditutup (dibekukan operasinya) dan 4 bank yang diambil alih tahun lalu, ada 12 bankir yang masih punya kewajiban kepada pemerintah (lihat tabel). Total kewajiban bankir-bankir ini hampir mencapai Rp 112 triliun.
Menurut kesepakatan bersama, 10 November lalu, para pemilik bank setuju melunasi utang ini dalam empat tahun. Pada tahun pertama, 27 persen dari utang ini sudah harus terbayar lunas. Selebihnya akan dibagi rata dalam tiga tahun berikutnya.
Dalam kesepakatan itu juga disetujui bahwa pembayaran diutamakan dalam bentuk tunai. Tapi, karena para bankir itu tak punya cukup uang, mereka diperkenankan menyerahkan aset yang mudah diuangkan, misalnya saham di perusahaan publik atau perusahaan berorientasi ekspor, sebagai jaminan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Aset-aset ini kelak dijual untuk memenuhi cicilan yang sudah ditetapkan. Tanggung jawab penjualannya tetap ada pada para bankir. BPPN hanya mengawasi. Para bankir itu diberi tenggat tiga bulan untuk menyerahkan jaminan kekayaannya kepada BPPN.
Tapi, hingga tenggat itu lewat, ternyata tak semua bankir menyerahkan asetnya ke BPPN. Menurut keterangan seorang pejabat Departemen Keuangan, pemilik tiga bank, yakni Istismarat (dulu Bank Kredit Asia), Bank Pelita, dan Centris, hingga hari ini belum juga mau menyerahkan asetnya.
Padahal tagihan kepada pemilik tiga bank ini cukup besar. Bank Istismarat dan Pelita?keduanya dikuasai oleh Kelompok Tirtamas milik pengusaha Hashim Djojohadikusumo?misalnya, punya tanggungan sampai Rp 3,1 triliun. Sedangkan Bank Centris punya kewajiban sampai Rp 735 miliar.
Para pejabat BPPN mengaku sudah dibikin putus asa oleh para pemilik ketiga bank ini. ''Mereka tak lagi ambil peduli," kata seorang pejabat BPPN. Seorang pejabat Departemen Keuangan bertekad, jika para pemilik bank ini tetap ngotot, ''Akan kami perkarakan secara pidana."
Menghadapi ancaman itu, juru bicara Tirtamas, Jannus Hutapea, mengaku kurang paham. Soalnya, kendati ia mengaku belum menyerahkan aset-aset Tirtamas secara fisik, ''Dokumen-dokumennya sudah disetor." Menurut Jannus, dokumen aset yang sudah diserahkan meliputi gedung, kendaraan, lukisan, dan peralatan kantor. Karena itu, ia merasa tak ada masalah dengan pelunasan kewajiban itu. Ia menjamin, ''Hashim tak punya niat jelek mau mengemplang kewajiban."
Entah bagaimana ujung dari ''pertikaian" ini, kita tunggu saja. Tapi, dengan pengalaman ini, tergambar jelas bahwa pelunasan kewajiban 38 bank yang ditutup Maret lalu pun tak akan mudah. Karena itu, pencekalan saja mungkin tidak cukup.
M. Taufiqurrahman, Agus Hidayat
Uang pemilik Bank kepada Pemerintah
Nama Bank | Jumlah Kewajiban
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | Grup BCA Grup BDNI Grup BUN-Bob Hasan Grup Surya Grup Danamon Grup Modern Grup Hokindo Grup Deka Grup Centris Grup Bun-Ongko Grup Istismarat Grup Pelita
|
|
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 47.751 miliar 28.408 miliar 6.159 miliar 1.887 miliar 12.322 miliar 2.499 miliar 347 miliar 206 miliar 735 miliar 7.839 miliar 539 miliar 2.594 miliar |
| |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini