Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tahukah bedanya supermarket dan swalayan? Seiring dengan perkembangan zaman, tak hanya bidang teknologi dan bisnis saja yang mengalami kemajuan yang sangat pesat, pada bidang ekonomi khususnya tempat jual beli pun mengalami perubahan yang sangat signifikan. Mungkin 10 hingga 20 tahun yang lalu, masyarakat hanya mengenal pasar tradisional dan pasar induk sebagai tempat perniagaan. Tetapi beberapa tahun belakangan ini, masyarakat telah akrab dengan beberapa istilah baru, seperti swalayan dan supermarket.
Namun, banyak dari masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara kedua istilah tersebut. Berikut merupakan perbedaan yang dirangkum antara swalayan dan supermarket.
Swalayan
Dikutip dari KBBI, arti dari swalayan merupakan pelayanan sendiri oleh pembeli karena perusahaan niaga tidak menyediakan pramuniaga. Hanya dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa swalayan bukanlah merupakan merupakan sebuah produk untuk jual beli seperti halnya supermarket, minimarket, dan hypermarket. Tetapi swalayan merupakan sebuah metode jual beli yang digunakan oleh perusahaan niaga tanpa menggunakan pramuniaga.
Lebih lanjut lagi, di dalam Pasal 1 Angka 26 dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 menjelaskan bahwa swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Ini diperjelas kembali pada Pasal 85 Ayat (2) bahwa swalayan dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.
Dar penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa swalayan merupakan sebuah sistem dimana pemilik toko tidak menggunakan jasa pramuniaga, sehingga para pembeli harus melakukan pelayanan secara mandiri.
Supermarket
Supermarket adalah toko besar yang menjual segala kebutuhan, barang yang dijual di supermarket biasanya memiliki keberagaman seperti, bahan pokok, sepeda, berbagai minuman, hingga peralatan perkakas. Disebukan pula di dalam Pasal 3 Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 bahwa luas dari supermarket sebesar 400 meter persegi hingga 5000 meter persegi. Di dalam Pasal 5 peraturan ini pun juga menyebutkan bahwa supermarket tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan lingkungan dan tidak diperbolehkan berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota.
Sehingga terdapat perbedaan yang signifikan antara swalayan dan Supermarket, yang di swalayan merupakan suatu sistem dalam jual beli, di satu sisi yang lain supermarket merupakan sebuah tempat bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan jual beli.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca: Mendag Zulhas Yakin MinyaKita Dijual di Supermarket Sesuai HET
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini