Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Surat Klarifikasi Sekarga Tak Direspons Bos Garuda Indonesia

Hubungan Industrial antara Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dengan manajemen maskapai pelat merah itu diduga kian memburuk.

3 Januari 2024 | 10.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat berada di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 1 Oktober 2020. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hubungan Industrial antara Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atau Sekarga dengan manajemen maskapai pelat merah itu diduga memburuk buntut kisruh penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang ini di tubuh Garuda Indonesia telah terjalin Hubungan Industrial yang paling buruk antara klien kami dengan Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra cs," ujar Kuasa hukum Sekarga Tomy Tampatty dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tomy mengatakan, bukti buruknya hubungan industrial antara Serikat Karyawan dengan manajemen itu terlihat dari tidak ada komunikasi antara kedua pihak hingga saat ini.  

Bahkan, kata Tomy, surat klarifikasi dari Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta yang dikirim ke Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sejak 27 November 2023 hingga kini tidak direspon.  

Surat tersebut berisikan klarifikasi  tentang tindakan Dirut Garuda Indonesia yang menghentikan secara sepihak pemotongan Iuran anggota Serikat Karyawan Garuda Indonesia. "Sampai hari ini,  Selasa 2 Januari 2024 surat tersebut  belum ada tanggapan dari Manajemen Garuda Indonesia," kata Tomy.  

Menurut dia, ini fakta jika  Irfan Setiaputra cs tidak mau merespons atau menjawab surat klarifikasi dari kliennya. "Padahal klien kami sangat terbuka untuk berkomunikasi guna membahas segala hal." 

Sebagai kuasa hukum Sekarga, Tomy mengatakan, dia harus menjelaskan hal ini kepada seluruh masyarakat Indonesia agar semua masyarakat paham betul apa yang terjadi di tubuh Garuda Indonesia.

"Atas penjelasan ini , kami berharap masyarakat dapat menilai sesunggunya yang terjadi saat ini di tubuh Flag Carrier Garuda Indonesia adalah Hubungan Industrial yang paling buruk sejak Garuda Indonesia berdiri," kata Tomy. 

Memburuknya hubungan antara Sekarga dengan manajemen Garuda Indonesia terjadi sejak adanya penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga per 27 November 2023.  

Tomy menegaskan, tindakan penghentian pemotongan Iuran tersebut tidak pernah manajemen komunikasikan, walaupun Sekarga telah berupaya menyurati untuk mengklarifikasi dengan pihak manajemen/Dirut Garuda Indonesia.

"Sampai sampai saat ini masih misterius tidak ada jawaban dari pihak manajemen, padahal untuk menjawab hal tersebut tidak sulit karena organ  organisasi manajemen sangat mampu untuk menjawab klarifikasi dari klien kami," kata Tomy. 

Adapun sampai saat ini, ujar Tomy, dua serikat pekerja profesi dalam tubuh Garuda Indonesia yaitu Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI)  masih tetap dilakukan pemotongan Iuran anggotanya  oleh manajemen. 

Karena upaya klarifikasi secara internal tidak mendapat jawaban, kata Tomy, kliennya   menduga tindakan tersebut bagian dari upaya menghalangi dan mengintimidasi kegiatan Serikat Pekerja, atas dasar Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20
Desember 2023.  

Laporan Ketua Umum Sekarga itu dibalas laporan balik oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra. Irfan melaporkan Dwi Yulianta dan pengacara Sekarga Tomy Tampatty dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Melalui kuasa hukum Irfan, Petrus Selestinus menyatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Desember 2023 sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

“Dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik,” ujar Petrus lewat keterangan tertulis, Jumat 22 Desember 2023. 

Petrus menjelaskan upaya hukum yang ditempuh oleh Irfan tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sebagai pimpinan perusahaan, pribadi maupun representasi perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Dwi Yulianta yang diwakilkan pengacaranya Tomy Tampatty. 

Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakkan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan. Menurut Petrus, menempuh jalur hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang ia inginkan.  

Namun, langkah hukum ini menjadi pilihan mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi. Tapi juga terhadap perusahaan dan jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia. 

“Sungguh disayangkan, direktur utama yang menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru serikat karyawan mengambil tindakan yang sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai,” tutur Petrus. 

Ia menjelaskan tuduhan terhadap kliennya tidak relevan, mengingat selama restrukturisasi manajemen Garuda terus mengupayakan hal yang terbaik. Khususnya dalam menjaga kepentingan dan kesehjahteraan seluruh karyawan di mana selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus