Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Surat Kuasa Pemicu Perkara

Marimutu Sinivasan tak mengakui cessie Damiano sebesar US$ 12,5 juta di PT Wisma Karya Prasetya. Putusan pengadilan dinilai janggal.

23 Juni 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIM pengacara PT Wisma Karya Prasetya milik Marimutu Sinivasan berseri pada Kamis siang pekan lalu. Mereka gembira lantaran majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan keinginan mereka agar Damiano Investments BV tak diakui sebagai kreditor.

Majelis pimpinan hakim Kasianus Telaumbanua memutuskan hak pengalihan piutang (cessie) dari Banque Indosuez cabang Stockholm sekitar US$ 12,5 juta kepada perusahaan asal Belanda tadi dilakukan oleh pihak yang tak berhak. Hakim pun menyatakan pengalihan hak tagih tak melalui mekanisme yang benar di PT Wisma Karya.

Dharmadas Narayanan, karyawan PT Asia Pacific Fibers Tbk yang mengaku mengantongi surat kuasa dari Sinivasan, terbukti tak memiliki izin dari komisaris Wisma Karya untuk menyetujui cessie. "Cessie cacat hukum," kata Herry Soebagyo, ketua tim pengacara, kepada Tempo setelah putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan itu hasil perlawanan Wisma Karya terhadap proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Damiano. Kubu Sinivasan, mantan pemilik Grup Texmaco yang memiliki kredit macet senilai Rp 29 triliun ketika krisis ekonomi 1997, akan menjadikan putusan itu sebagai senjata untuk merontokkan pengajuan PKPU. Herry meminta majelis PKPU menyatakan Damiano bukanlah kreditor yang bakal ikut mengambil keputusan tentang pembayaran utang Wisma Karya. "Enggak pernah ngutangi kok menagih?"

Pihak Damiano tak gentar dengan gertak Wisma Karya. "Kami akan mengajukan kasasi," kata pengacara Damiano, Dwiana Miranti. Ia menilai putusan perlawanan Wisma Karya belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan. Irfan Agashar, rekan Dwiana, bahkan menilai putusan hakim janggal dan berat sebelah.

Majelis hakim, menurut Irfan, mengabaikan audit laporan keuangan independen dan keterangan saksi. "Majelis hakim mengadopsi keinginan perlawanan tanpa mempertimbangkan pendapat kami," ucapnya. Ia mencontohkan, majelis hakim PKPU menyatakan mekanisme cessie sah tapi putusan perlawanan justru sebaliknya. Tapi, ia berpendapat, itu tak membatalkan proses PKPU yang berlangsung.

Adu argumen hukum itu bermula dari pengajuan PKPU oleh Damiano terhadap Wisma Karya yang dikabulkan hakim Pengadilan Niaga pada 25 Maret lalu. PKPU disorongkan karena Wisma Karya dinilai tak berniat baik membayar utang Rp 400 miliar kepada PT Asia Pacific, yang 57,69 persen sahamnya milik Damiano.

Sebagai direktur utama, Sinivasan meninggalkan Wisma Karya selama dua tahun sejak Maret 2006. "Dia di luar negeri sampai 2008," ujar Dwiana. Damiano menyelamatkan Wisma Karya dari kejatuhan. Utang dikucurkan untuk pemeliharaan turbin Wisma Karya agar bisa menghasilkan listrik dan uap untuk kebutuhan PT Asia Pacific. US$ 4,4 juta pun digelontorkan untuk membayar pesangon karyawan grup Texmaco.

Damiano praktis menyelamatkan PT Asia Pacific, yang dulu bernama PT Polysindo Eka Perkasa Tbk, dari jurang kebangkrutan pada 2005. Polysindo merupakan pabrik tekstil yang menjadi "permata" Grup Texmaco. "Sinivasan yang membawa Damiano," kata Direktur PT Wisma Karya, Ariady Achmad, kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Menurut Komisaris PT Asia Pacific Christopher R. Botsford, dengan mengakuisisi Asia Pacific secara tak langsung Damiano terhubung dengan Wisma Karya karena kedua kilang itu terintegrasi. "Maka Damiano membayar utang Wisma Karya kepada PT PLN dan PT PGN," ujarnya Kamis dua pekan lalu.

Tapi, sepulang dari luar negeri, Sinivasan malah menagih Damiano membayar sewa pembangkit dengan harga US$ 121,2 juta. Menurut Dwiana, Wisma Karya mengancam karyawan secara fisik dan menghentikan pasokan listrik dengan tak memperpanjang kontrak kiriman gas dari PGN. Asia Pacific lantas mengajukan penawaran sewa pembangkit listrik US$ 55-100 ribu per bulan.

PT Asia Pacific terpaksa menerima harga tinggi dari Wisma Karya ketimbang pabrik poliester itu berhenti produksi. Direktur Utama PT Asia Pacific Vasudevan Ravi Shankar, yang juga menantu Sinivasan, membayar US$ 250 ribu per bulan mulai April hingga Juni 2013. Akhir bulan ini, Ravi mesti membayar lagi jumlah yang sama untuk pasokan Juli-September. "Kalau tidak bayar, ada cerita baru," ucap Ariady, yang pernah menjadi anggota DPR dari Golkar.

Geram atas perlakuan Wisma Karya, Damiano menagih utang cessie US$ 12,5 juta pada medio 2006 melalui mekanisme PKPU. Pembayaran utang memang sudah jatuh tempo sejak 2003 ketika piutang masih dimiliki Indosuez, yang kini bernama Credit Agricole Suisse SA. "Sebagai investor asing, Damiano berharap mendapatkan keadilan," kata Dwiana.

Namun Damiano kecewa atas putusan PKPU pada 10 Mei lalu, yang memberikan perpanjangan 45 hari bagi Wisma Karya padahal proposal perdamaian baru muncul pada saat akhir. Para kreditor menolak perpanjangan kecuali Bharat Power Holding Limited yang disebut pemberi kredit terbesar: hampir Rp 2 triliun. Bharat terdaftar di British Virgin Islands. Kreditor lain adalah PT Jaya Perkasa Engineering, PT Asia Pacific, PGN, dan Everige Financing Limited.

1 1 1

PT Asia Pacific dan Wisma Karya merupakan anggota Grup Texmaco yang dulu "dirawat" oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang kini diteruskan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Texmaco "dibelah" menjadi kelompok usaha engineering dan tekstil. PT Bina Prima Perdana membawahkan tekstil dan PT Jaya Perkasa menaungi engineering. Hingga 2010, sebanyak 70 persen saham PT Bina Prima dimiliki PPA dan sisanya Sinivasan. Sedangkan 99 persen saham PT Jaya Perkasa dikuasai Sinivasan. Dengan begitu, PT Asia Pacific ada di bawah PT Bina Prima sedangkan Wisma Karya di bawah naungan PT Jaya Perkasa.

Saat ini saham PT Asia Pacific dimiliki Damiano, PT Multikarsa Investama (5,27 persen), dan publik (37,04 persen). Multikarsa telah diambil alih PPA dari tangan Texmaco. PPA juga memiliki 28 persen piutang terjamin di PT Asia Pacific. Adapun PT Jaya Perkasa mewakili PPA memiliki tagihan Rp 22 miliar dan penyertaan modal di Wisma Karya. Belakangan PT Jaya Perkasa menuntut menarik semuanya menjadi utang sebesar Rp 500 miliar karena Wisma Karya tak menyerahkan tambahan jaminan personal guarantee. "Dua penjamin sudah meninggal," kata Herry.

Wisma Karya mengklaim mengantongi data surat kuasa palsu untuk mengalahkan Damiano dan PT Asia Pacific. Ariady menjelaskan, Dharmadas telah memalsukan dua surat kuasa tertanggal 13 Maret 2006 dan 28 Juli 2006. Isi keduanya sama untuk menangani perjanjian pasokan energi, pinjaman, serta investasi dengan pihak luar. Yang terjadi, surat 13 Maret untuk mengurus cessie, sedangkan surat 28 Juli menjadi landasan membuat empat perjanjian pada 2006 sehingga Wisma Karya berutang kepada Damiano dan PT Asia Pacific. "Sinivasan tak pernah memberi kuasa baik langsung maupun tidak langsung," ujar Ariady.

Dia menyodorkan salinan surat pernyataan Dharmadas pada 18 Mei 2009 bahwa dia tak bertemu dengan Sinivasan pada kedua tanggal itu. Insinyur itu juga mengaku kala itu tak menerima kuasa langsung dari Sinivasan. Sinivasan lantas mengadukan kasus pemalsuan kepada Mabes Polri pada Februari 2012. Laboratorium Kriminal Mabes Polri menyatakan tanda tangan dalam surat kuasa 28 Juli tak identik dengan tanda tangan Sinivasan. Dharmadas menjadi tersangka sejak Agustus tahun itu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan belum diadili. "Dia tak ditahan," kata Irfan.

Dalam persidangan PKPU, Herry menjelaskan, Dharmadas tak bisa menerangkan bagaimana bisa menerima surat kuasa tanpa bertemu Sinivasan. Jabatan dan alamatnya pada surat 13 Maret ditulis tangan. Jabatannya pada surat itu general manager, tapi pada surat kuasa kedua berubah menjadi pegawai swasta. "Dia tak bisa menunjukkan aslinya, semuanya fotokopian," ujarnya. Ariady menilai semua itu rekayasa untuk membangkrutkan Wisma Karya sebelum menguasainya. Herry menganggap Damiano berniat menguasai Wisma Karya karena perusahaan itu sangat penting bagi kelangsungan hidup PT Asia Pacific.

Sebaliknya, Irfan mengatakan, surat kuasa asli 13 Maret dibawa pergi Sundararaman ke India. Pria itu bekas pejabat legal Texmaco yang menjadi kepercayaan Sinivasan. Semua urusan surat-menyurat dan hukum ditanganinya. Dharmadas hanya bertemu dengan Sundararaman ketika meneken dan menerima surat kuasa.

Sinivasan sebagai pemilik Texmaco juga biasa menugasi anak buahnya dari perusahaan yang berbeda. "Kalau manajemennya beres, kredit Texmaco tidak macet," ujar Irfan. Dia menunjukkan surat kuasa untuk Dharmadas mengurus sambungan listrik Wisma Karya pada 2005. Ada pula surat pernyataan Sinivasan pada Agustus 2011 bahwa semua tindakan Dharmadas mewakili Wisma Karya adalah sah. "Mengapa hanya dua surat kuasa tadi yang dianggap palsu?" katanya.

Ariady tak mau kalah menunjukkan tiga perjanjian pada Agustus 2006 yang diteken Dharmadas mewakili Wisma Karya dan Sundararaman atas nama Damiano. Bahkan persetujuan Dharmadas atas cessie ditulis pada surat berkop surat Agricole, bukan Wisma Karya. "Jelas, Sundararaman di pihak Damiano," katanya.

Jobpie Sugiharto, Amandra Mustika Megarani, Ayu Prima Sandi


Silang Sengketa Utang

Marimutu Sinivasan belum bisa lepas dari urusan Texmaco. Setelah lama menghilang, kini namanya kembali mencuat gara-gara sengketa dengan Damiano Investments BV. Pangkal urusannya: perusahaan Sinivasan, PT Wisma Karya Prasetya (WKP), tak mengakui utang lebih dari US$ 12,5 juta kepada Damiano dan PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF), yang mayoritas sahamnya dikuasai Damiano. Baik WKP maupun APF merupakan anak usaha Texmaco yang kini ditangani PT Perusahaan Pengelola Aset lantaran kredit macet Rp 29 triliun pada 1997. Rabu pekan lalu, Jobpie Sugiharto dan Amandra Mustika Megarani dari Tempo menemui kedua belah pihak dalam kesempatan terpisah.

Irfan Agashar Dan Dwiana Miranti, Pengacara Damiano Investments BV:
Dia Tak Mau Bayar Utang

Dia Tak Mau Bayar Utang

Apa pangkal sengketa Damiano dengan WKP?
Irfan: Dia tak mau bayar utang. Pengalihan piutang dari Credit Agricole SA kepada Damiano melalui loan market assignment sudah dibuat pada 2006, yang sebenarnya sudah jatuh tempo pada 2003. Debitor sudah diberi tahu melalui Dharmadas Narayanan, pemegang surat kuasa dari Direktur Utama WKP Marimutu Sinivasan.

WKP berusaha menghapus utang?

Dwiana : WKP berusaha menghapus utangnya kepada Damiano dan APF. Padahal utang ini sudah diakui di laporan keuangannya. Modus serupa pernah dilakukan pada 2001.
Irfan: Tahun 2001, dia mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap sebuah undang-undang agar bebas dari utang, tapi tak dikabulkan. Upaya itu dia lakukan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun ini dengan menggugat PT PPA dan beberapa kreditor lain supaya aset-asetnya dikembalikan kepada Texmaco. WKP bagian dari Texmaco sesuai dengan putusan provisi. Negara juga punya piutang terhadap Texmaco. Sekarang dia berusaha membatalkan kewajiban dengan melakukan perlawanan atas putusan PKPU.

Siapa Dharmadas?

Irfan: Dia karyawan Polysindo Eka Perkasa (kini PT Asia Pacific Fibers), tapi diberi surat kuasa untuk mengurus pajak-pajak dan mengelola WKP. Pekerjaan itu atas perintah Sinivasan.

Kok, bisa begitu?

Irfan: Kalau owner mau, apa bisa menolak? Itu titah raja, komisioner dan direksi dikesampingkan. Texmaco dari dulu tak tertib administrasi. Kalau tertib, Texmaco enggak runtuh. Sekarang mengaku tertib administrasi.

Benarkah surat kuasa Dharmadas palsu?

Irfan: Sinivasan tiba-tiba melaporkan Dharmadas atas tindak pidana pemalsuan surat kuasa tertanggal 13 Maret dan 28 Juli 2006. Tapi surat kuasa asli 13 Maret tak ada. Surat itu yang dipakai menyetujui cessie (pengalihan hak tagih). Dalam tata naskah kepolisian, pembuktian kurang.
Dwiana: Ada surat kuasa lain kepada Dharmadas dari Sinivasan dan Edward, direktur penggantinya. Mengapa hanya dua surat kuasa yang dilaporkan palsu?

Anda punya bukti lain?

Irfan: Sebelum finalisasi audit, akuntan publik sudah mendapat confirmation letter terhadap perjanjian jual-beli surat utang.
Dwiana: Audit pada 2008 juga menyebutkan WKP menyetujui pengalihan utang. Pengalihan utang terjadi pada 2006, mengapa pada 2007-2012 tak komplain? Klien kami, investor asing, menjadi korbannya.

Apa yang sudah dilakukan Damiano kepada WKP?

Irfan: WKP bisa hancur kalau tak diselamatkan Damiano. Konsep awalnya, WKP memasok energi untuk Grup Texmaco. Hanya APF yang survive karena Damiano masuk. Utang WKP di-reschedule. Kami beri pinjaman. WKP bisa ambil sedikit demi sedikit untuk membayar karyawan. Mengapa Sinivasan baru muncul pada 2013 saat perusahaan mulai stabil?

Ariady Achmad, Direktur PT Wisma Karya Prasetya:
Mereka Ingin Mencaplok WKP

Mereka Ingin Mencaplok WKP

Benarkah Sinivasan mengemplang utang?
Tidak. Di pengadilan, kami akui berutang kepada PT PGN dan Credit Agricole Suisse SA (dulu bernama Banque Indosuez Stockholm Branch). Tapi utang kepada Damiano dan PT APF sengaja diciptakan.

Utang kepada Agricole jatuh tempo pada 2003. Kok, tak dibayar?

Agricole tak berkomunikasi dengan kami. Mungkin menganggap piutang sudah dialihkan kepada Damiano.

Pengalihan hak tagih (cessie) kan sudah terjadi?

Pada 2006, cessie sekitar US$ 12,5 juta disetujui oleh orang yang tak berhak. Dharmadas Narayanan bukan dari WKP. Dia orang APF yang seolah-olah mendapat mandat dari Sinivasan. Pengalihan utang harus disetujui direksi dan komisaris. Surat kuasa asli untuk mengakui cessie tak ditemukan. Surat begitu bernilai strategis kok hilang?

Bukankah Dharmadas sering menerima surat kuasa dari Sinivasan sebelum 2006?

Dharmadas itu insinyur, bukan lulusan SD atau SMP. Bagaimana bos WKP bisa menyuruh orang APF untuk bekerja di WKP, padahal APF dan WKP tak ada hubungan korporasi?

Lalu bagaimana dengan utang ke APF?

Sengaja dibuat WKP berutang. Ada tiga perjanjian dengan Damiano dan satu dengan APF yang semuanya soal utang. WKP jual listrik dan uap di bawah harga produksi. Surat kuasa yang dipakai Dharmadas palsu. Mereka ingin mencaplok WKP.

Tapi utang itu masuk laporan keuangan.

WKP dikuasai orang-orang APF. Sinivasan tak pernah meneken laporan keuangan.

Benarkah Bharat Power itu kreditor siluman?

Apakah Damiano harus tahu Sinivasan berutang kepada siapa? Utangnya Januari untuk mengembangkan power plant. Perusahaan British Virgin Islands, jangan dicari di Hong Kong.

Sinivasan juga menggugat pemerintah biar tak bayar utang?

Kami menggugat BNI, PT PPA, dan Menteri Keuangan karena Texmaco dizalimi. Pengalihan aset tanpa persetujuan Sinivasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus