Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air, Donal Faiz, menyebut kliennya selalu memenuhi kewajiban sewa hanggar pesawat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau selama sepuluh tahun beroperasi. Dia tak menampik sempat ada keterlambatan, namun pembayaran tersebut telah dilunasi termasuk dengan dendanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memang sempat ada keterlambatan karena kondisi forcemajeure saat bandara tidak beroperasi normal karena Covid-19. Namun pembayaran terakhir kami lunasi total dengan denda secara keseluruhan,” ujar Donal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Donal menunjukkan bukti pembayaran sewa hanggar melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan pada 27 Januari 2022. Jumlah sewa beserta denda tersebut mencapai Rp 93,3 juta untuk periode Desember 2021.
Sebelumnya, pesawat Susi Air diusir paksa oleh Pemerintah Kabupaten Malinau dari hanggar karena sewa kontraknya telah berakhir. Sempat beredar kabar, maskapai tidak tertib membayar sewa sehingga pemerintah mengoper hanggar tersebut kepada Smart Air.
Donal menyayangkan sikap pemerintah daerah terhadap kliennya. Dia menyatakan Susi Air telah menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp 2,9 miliar per tahun melalui pembayaran sewa hanggar di lahan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Malinau.
Selain menyoal masalah pembayaran sewa, Donal mempertanyakan keputusan pemerintah yang tidak memperpanjang kontrak kerja sama hanggar dengan Susi Air tanpa argumen. Dia mengatakan manajemen Susi Air sejatinya telah memohon perpanjangan kontrak sebelum masa kerja sama itu berakhir pada Desember 2021.
Surat kepada Pemerintah Malinau dilayangkan pada November 2021 dan mendapat balasan dari pemerintah pada Desember 2021. Melalui surat tertarikh 9 Desember 2021, Bupati Malinau membalas dengan menyatakan tidak akan memperpanjang penyewaan gedung hanggar tanpa disertai alasan.
“Karena ini business to government, tidak bisa pemerintah bilang mengakhiri kontrak tanpa alasan. Kalau logika bisnis, dapat diterima. Tapi kan ini logika pemerintah, semestinya secara hukum ada pertimbangannya,” ujar Donal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan bahwa kontrak penyewaan hanggar Susi Air seyogianya berakhir pada 31 Desember 2021, sesuai surat perjanjian. Ia tidak menampik adanya pengajuan perpanjangan penyewaan dari Susi Air pada 15 November 2021.
Pemkab Malinau, kata dia, melakukan penghentian kerja sama berdasarkan evaluasi internal antara lain dari Dinas Perhubungan, Inspektorat, dan Bagian Keuangan yang mengecek laporan setoran retribusi. "Tidak elok kami sampaikan secara umum kepada media, hasil evaluasinya," kata Ernes kepada Tempo, Jumat siang, 4 Februari 2022.
Menurut dia harga sewa hanggar per bulan Susi Air sekitar Rp 27.500.000 pada 2018. Kemudian mengalami kenaikan antara tahun 2019-2020 menjadi Rp 33.350.000. Angka ini sama di tahun 2021.
Namun berdasarkan evaluasi tim, angkanya naik berdasarkan penghitungan kelayakan retribusi menjadi Rp 35.000.000, untuk tahun 2022. "Ini berlaku untuk semua penyewa bukan karena Susi Air atau Smart Air."
Ia mengatakan pemerintah Malinau tetap memberikan terima kasih kepada semua perusahaan penerbangan yang telah berkontribusi. Tidak terkecuali Susi Air. "Harapan kita siapa saja ke depan yang ingin masuk Malinau, untuk membuka isolasi, ayo kita sama-sama."
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MARTHA WARTA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.