Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat, Formasi dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 yang Dibuka 17 September - 3 Oktober

Pemerintah resmi merilis jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Berikut syarat, formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang dibuka 17 September - 3 Oktober

11 Agustus 2023 | 14.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi merilis jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Pendaftaran ini diperuntukan bagi masyarakat Indonesia yang siap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi Anda yang ingin mendaftar, simak informasi seputar syarat, formasi dan jadwal CPNS 2023 berikut ini.

Syarat CPNS 2023

Belum ada keterangan resmi terkait persyaratan daftar CPNS 2023. Meski demikian, mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat daftar CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1.   Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2.   Tidak terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

3.   Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

4.   Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

5.   Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

6.   Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

7.   Sehat secara jasmani dan rohani.

8.   Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar. Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

-   Foto atau scan KTP elektronik.

-   Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

-   Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

-   Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

-   Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

-   Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

-   Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Formasi CPNS 2023 

Dilansir dari menpan.go.id, total kebutuhan CASN per 1 Agustus 2023 sebanyak 572.496 orang untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Alokasi formasi CASN dibagi menjadi 78.862 untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 di pemerintah daerah. Adapun rincian formasi CASN untuk masing-masing instansi adalah sebagai berikut. 

1. Penempatan di Instansi Pemerintah Pusat

-     CPNS: 28.903 formasi

-     PPPK: 49.959 formasi

2. Penempatan di Instansi Pemerintah Daerah

-     PPPK guru: 296.084 formasi

-     PPPK tenaga kesehatan: 154.724 formasi

-     PPPK teknis: 42.826 formasi

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Informasi jadwal resmi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto. Berikut ini adalah daftar tanggal peneriman CPNS 2023.

1.   Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

2.   Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

3.   Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

4.   Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

5.   Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

6.   Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

7.   Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

8.   Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

9.   Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023

10.  Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

11.  Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023

12.  Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023

13.  Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023

14.  Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023

15.  Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023

16.  Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

17.  Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023

18.  Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023

19.  Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023

20.  Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023

21.  Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023

22.  Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023

23.  Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023

24.  Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023

25.  Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

26.  Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024

27.  Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024

28.  Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024

29.  Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

30.  Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

31.  Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

 

RIZKY DEWI AYU 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus