Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Agustus 2021, ketentuan baru resmi berlaku dalam proses impor ekspor barang. Perusahaan logistik kini wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat menyampaikan dokumen persyaratan di Kantor Pabean.
"Jangan lupa mencantumkan NPWP ya," tulis Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, lewat akun Twitter resmi @beacukaiRI pada 31 Juli 2021.
Ada dua ketentuan utama dalam aturan baru ini. Pertama untuk impor. Sebelum barangnya sampai ke Indonesia, perusahaan sebagai pihak pengangkut wajib menyampaikan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan pemberitahuan Inward Manifest.
RKSP adalah pemberitahuan bahwa barang akan datang. Sementara Inward Manifest adalah daftar barang impor yang sedang dikirim. Saat menyampaikan kedua dokumen itulah, perusahaan wajib menyertakan NPWP penerima alias consignee.
Kedua untuk ekspor. Prosesnya tidak jauh berbeda, tapi dokumen yang dipakai adalah Outward Manifest atau daftar barang yang diekspor. Maka, perusahaan wajib menyertakan NPWP pengirim alias shipper.
Ketentuan NPWP ini sudah diatur sejak 2017 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.04/2017. Beleid ini diperbarui di PMK Nomor 97/PMK.04/2020.
Tapi dalam PMK ini, belum diatur kapan persisnya syarat NPWP mulai berlaku. Baru pada 24 Juli 2020, Dirjen Bea Cukai saat itu, Heru Pambudi, menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor Per-11/BC/2020.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pun membenarkan bahwa Peraturan Dirjen ini yang kemudian mengatur pemberlakuan mulai 1 Agustus 2021. "Iya betul," kata dia saat dihubungi pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Manfaat Mencantumkan NPWP
Adapun pada 12 Juni 2021, Bea Cukai sudah menyampaikan ketentuan baru ini di akun Twitter mereka. Ada tiga alasan kenapa harus mengisi NPWP. Pertama, menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada Inward Manifest.
Kedua, mendapatkan notifikasi bahwa barang sudah tiba, kemudian dapat melakukan entry PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP. Ketiga, sebagai validasi bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak pada Outward Manifest.
Konsekuensi
Bagi pihak yang telah memiliki akses aplikasi kepabeanan, Ditjen Bea Cukai menyampaikan bahwa akan muncul kolom perekaman NPWP di dalamnya.
Bila tidak ada NPWP, Ditjen Bea Cukai menyebut manifes tidak akan mendapat nomor pendaftaran dan akan muncul notifikasi reject. Sehingga, akan menambah waktu proses pemeriksaan.
Kalau Perorangan
Di sisi lain, pihak pengangkut yang melakukan impor bisa juga perorangan. Untuk kasus ini, data NPWP dapat dicantumkan pada label penerima atau dapat pula disampaikan melalui perusahaan jasa kiriman yang digunakan.
Sebagai contoh, ada seseorang yang belanja barang di Amazon, sebuah e-commerce asal Amerika Serikat. Maka, pembeli dapat mencantumkan NPWP di label alamat pengiriman atau dapat pula menyerahkan melalui jasa kiriman yang digunakan.
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini