Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Sekarga melayangkan surat protes ke manajemen karena merekrut 14 mantan pegawai Lion Air Group menjadi bagian dari direksi Garuda Indonesia. Mereka meminta pihak direksi membatalkan kontrak tersebut. "Bersama surat ini kami meminta Bapak/Ibu selaku direktur utama untuk menonaktifkan keempat belas personel tersebut," ucap Ketua Umum Sekarga, Dwi Yulianta dalam keterangan resminya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi menilai tidak ada urgensi manajamen menambah jajaran direksi baru, apalagi di unit CEO office. Dwi menyebut PT Garuda sudah memiliki jajaran direksi yang lengkap dan profesional. Kalaupun membutuhkan sumber daya manusia baru, Dwi berpendapat masih banyak karyawan Garuda yang kompeten dan lebih dulu meniti karir di perusahaan pelat merah itu. "Sehingga kebutuhan akan tenaga profesional seharusnya dapat terpenuhi tanpa perlu merekrut pihak eksternal secara langsung," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi juga menuturkan merekrut 14 mantan pegawai Lion Air Gorup untuk mengisi sejumlah jabatan penting di Garuda Indonesia telah melanggar kontrak perjajian kerja bersama (PKB) Pasal 13 tentang Pengisian Formasi Jabatan Struktural. Dalam peraturan tersebut termaktub bahwa pengisian jabatan harus mengutamakan sumber daya manusia yang ada di dalam perusahaan.
Selanjutnya, disebutkan juga jika tidak ada sumber daya internal yang memenuhi kebutuhan, maka proses rekrutmen harus melalui tahapan seleksi dengan mempertimbangakan profesionalisme dan kompetensi. "Dan bisnisnya juga harus berkaitan dengan bisnis baru atau bisnis yang masih lemah bagi perusahaan," tutur Dwi memparkan.
Selain itu, Dwi menilai terdapat kejanggalan dalam seleksi penerimaan maupun penempatan karyawan Lion Air Group ke dalam struktur ogranisasi Garuda Indonesia. Dia mempertanyakan proses rekrutmen yang tidak transparan dan proses remunerasi . "Apakah itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BUMN, termasuk tata nilai, etika bisnis, etika kerja?" ucap Dwi.
Serikat Pegawai Garuda Indonesia bersama Asosiasi Pilot Garuda dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia mendesak agar pihak manajemen membatalkan perekrutan tersebut. Dia menilai keputusan itu telah menimbulkan kesenjangan sosial serta keresahan di kalangan karyawan. "Kami berharap tuntutan kami segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak lebih lanjut di internal perusahaan, yang dapat berdampak terhadap kepercaan publik dan keberlangsungan PT Garuda Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial sederet nama-nama Direktur Utama Garuda Indonesia dan karyawan Garuda Indonesia. Nama-nama itu di antaranya disebutkan mendapatkan gaji mulai dari puluhan hingga ratusan juta per bulan. Garuda Indonesia juga sudah membenarkan informasi tersebut.
Menurut Direktur Human Capital and Corporate Service Garuda Indonesia Enny Kristiani, beberapa nama yang tercantum dalam daftar tersebut memang saat ini bekerja di perusahaan dengan jabatan CEO Office Specialist hingga Lead Professional. Mereka bertugas dalam perencanaan pengembangan bisnis, operasional, komersial, pengembangan jaringan, hingga dukungan dalam lingkup general affairs.
Enny juga menekankan bahwa proses penerimaan pegawai itu dilakukan melalui mekanisme pro hire dengan status kontrak kerja waktu tertentu. Komponen remunerasi yang diberikan pun, kata dia, telah disesuaikan dengan standar industri dan market benchmark yang berlaku saat ini. "Kami tentunya sangat memahami atensi publik yang timbul menyusul berkembangnya informasi ini. Namun, dapat kami pastikan bahwa Garuda Indonesia selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia," ujar Enny dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Maret 2025.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.