Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tak Cukup Beras dan Lauk

Setelah dikepung demo berhari-hari, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan standar upah buruh baru. Banyak pengusaha minta penangguhan.

4 November 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TUJUH kursi dalam rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta dibiarkan kosong melompong. Meski rapat dua kali diskors, tujuh perwakilan buruh yang seharusnya mengisi kursi itu tak kunjung datang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Priyono akhirnya memutuskan rapat tiga pihak (tripartit) yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh itu tetap berjalan meski minus satu pihak. "Berdasarkan instruksi Presiden, besok harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Tidak ada waktu lagi," kata Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia DKI Jakarta Bidang Hubungan Industri Sarman Simanjorang, Kamis pekan lalu.

Ini kedua kalinya Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat penetapan UMP. Rapat pertama yang digelar sehari sebelumnya ditunda karena hanya dihadiri satu perwakilan buruh. "Kami sengaja tak hadir. Kami tak sepakat dengan penetapan kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Muhammad Rusdi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam rapat penetapan KHL, perwakilan buruh mogok berunding alias walkout. "Dewan Pengupahan menetapkan KHL secara arogan," kata Rusdi, yang selama beberapa hari terakhir menggalang pemogokan buruh dan demonstrasi.

Rapat selama empat jam di Balai Kota itu akhirnya menghasilkan dua rekomendasi. Pengusaha mengusulkan UMP 100 persen KHL atau Rp 2.299.860. Sedangkan pemerintah merekomendasikan angka Rp 2.441.301,74, yang berasal dari KHL ditambah perkiraan pertumbuhan ekonomi 6,15 persen.

Angka ini jauh dari tuntutan buruh sebesar Rp 3,7 juta untuk tenaga kerja dengan pengalaman di bawah setahun. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan angka Rp 3,7 juta berasal dari 84 komponen KHL Rp 2.767.000 ditambah angka pertumbuhan ekonomi, proyeksi inflasi, dan produktivitas pekerja. Komponen KHL itu antara lain voucher ponsel Rp 30 ribu, ditambah ongkos bedak dan lipstik untuk buruh perempuan, juga uang lauk dan beras.

Rusdi mengatakan ada perbedaan cara pandang dalam menentukan UMP Jakarta. "Pengusaha melihat angka KHL itu angka rata-rata sepanjang 2014. Seharusnya dilihat angka terakhir pada Desember 2014," katanya.

Menurut Sarman, upah yang dituntut buruh tak rasional. "Dalam Keputusan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 ada aturan 60 komponen KHL, kenapa jadi 84?" ujarnya. "Masak, besaran sewa kamar Rp 800-900 ribu. Ini terlalu mahal," kata Sarman.

Hasil survei pengusaha, Sarman menambahkan, merujuk pada angka Rp 570 ribu untuk sewa tempat tinggal buruh. Sedangkan hasil survei pemerintah ada di angka Rp 650 ribu. "Keputusan akhir besaran sewa buruh Rp 671 ribu," katanya. "Banyak perusahaan yang keberatan minta penangguhan dan relokasi."

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan upah merupakan komponen terbesar dalam industri padat karya, yaitu 30-40 persen. Dia menyatakan tak kurang dari 65 ribu pekerja di Jabodetabek terpaksa dirumahkan karena pengusaha tak mampu membayar upah yang dianggap kelewat tinggi.

Investor yang paling banyak hengkang, kata Sofjan, berasal dari Korea untuk pabrik garmen, sepatu, dan elektronik. Investor dari Jepang pun memilih mengganti tenaga buruh dengan mesin. Sedangkan perusahaan lokal mulai kasak-kusuk untuk relokasi pabrik dari Jakarta ke daerah lain.

Said Iqbal berpendapat relokasi industri bukanlah sesuatu yang perlu dita­kuti. "Pada 1990-an, banyak industri pindah dari Jakarta akibat kenaikan upah. Tapi kemudian justru jumlah pekerja meningkat enam kali lipat," katanya. Menurut dia, relokasi merupakan cara yang tepat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi. "Biarkan Jakarta menjadi industri padat modal."

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono membantah adanya relokasi industri dari Ibu Kota. Tapi dia membenarkan adanya 345 perusahaan yang meminta penangguhan penetapan UMP 2013 sepanjang tahun ini. Dari jumlah itu, hanya 63 perusahaan yang permohonan penangguhannya dikabulkan. "Mereka boleh membayar UMP 100 persen KHL atau Rp 1.978.789."

Amandra Mustika Megarani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus