Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TUJUH kursi dalam rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta dibiarkan kosong melompong. Meski rapat dua kali diskors, tujuh perwakilan buruh yang seharusnya mengisi kursi itu tak kunjung datang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Priyono akhirnya memutuskan rapat tiga pihak (tripartit) yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh itu tetap berjalan meski minus satu pihak. "Berdasarkan instruksi Presiden, besok harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Tidak ada waktu lagi," kata Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia DKI Jakarta Bidang Hubungan Industri Sarman Simanjorang, Kamis pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo