Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tabungan Emas Indonesia (Tamasia) menjadi pelopor aplikasi jual-beli emas berprinsip syariah di Indonesia. Aplikasi ini resmi diluncurkan pada Rabu, 11 Oktober 2017.
Founder sekaligus CEO PT Tamasia Global Sharia, Muhammad Assad, mengatakan Tamasia menawarkan pembelian emas bermodel bisnis syariah dengan berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 77/DSN-MUI/V/2010.
Assad menuturkan yang dimaksud syariah berkenaan dengan nilai transparan, tanpa uang muka, dan tidak ada denda atau penalti. Selain itu, jika pelanggan tidak mampu menyelesaikan pembayaran, bisa mendapatkan uang kembali setelah dikurangi biaya admin dan margin.
Baca: Beli Emas Batangan Antam Kini Kena Pajak Penghasilan
“Salah satu sistem jual-beli syariah adalah harga tidak berubah. Jadi pelanggan tetap membayar dengan akad awal sekalipun beberapa bulan ke depan harga telah naik 100 persen,” tutur Assad kepada wartawan, Rabu.
Manajer PT Aneka Tambang, Tbk (Antam) Agung Kusumawardhana dalam rilisnya mengatakan emas menjadi salah satu investasi jangka panjang yang efektif dan cenderung stabil. Melalui Tamasia, sejak Juli 2017, perusahaan yang dipimpinnya bisa memperluas jangkauan pasar dan menyediakan kebutuhan pelanggan yang ingin memiliki emas dengan kemudahan teknologi.
“Kerja sama strategis tersebut diharapkan memperkuat posisi PT Antam Tbk sebagai pemasok emas terbesar di Indonesia,” kata Agung.
BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini