Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengusulkan bawang putih masuk dalam barang kebutuhan pokok. Hal itu, kata dia, nantinya akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk itu kami harus ajukan di rakor Kemenko, apakah disetujui, bukan kewenangan dari kita, bahwa itu ada diatur dalam Permendag, iya. Tapi kami usulkan, apakah benar bawang putih masuk di dalam kebutuhan bahan pokok, karena sampai sekarang dalam Perpres-nya tidak," kata Enggartiasto di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.
Hal itu merespons rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPK merekomendasikan dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen merevisi Permendag Nomor 20 tahun 2017. Sehingga memasukkan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan KPK setelah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih. Nyoman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Nyoman, sebagai anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima duit suap terkait kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton pada tahun 2019. Selain dia, tersangka lain yang disangka menerima duit itu adalah Mirawati Basri alias MBS, orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto alias ELV sebagai pihak swasta.
Enggartiasto mengatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait impor bawang putih. Menurut dia, KPK juga sudah mengetahui seluruh proses. "Proses izin impor itu dari deputi pencegahan beberapa waktu yang lalu, prosesnya ada siapa-siapa yang sudah dapat dan itu bisa dilihat di online," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HENDARTYO HANGGI | CAESAR AKBAR