Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik akan mempengaruhi kesehatan.
Kenaikan beban yang harus dibayarkan industri rokok pada 2024 diprediksi lebih dari 25 persen.
Industri vape meminta pengenaan pajak rokok ditunda.
JAKARTA — Pemerintah memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok, terutama rokok elektrik yang kian marak beredar di pasaran. Tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
Harga jual produk rokok elektrik, seperti liquid vape atau pod, sebesar Rp 90-150 ribu. “Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak pemberlakuan pengenaan cukainya pada pertengahan 2018,” kata Sri Mulyani, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo