Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tarif Baru Membendung Rokok Elektrik

Pemerintah memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Besarnya 10 persen dari cukai rokok. 

2 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik akan mempengaruhi kesehatan.

  • Kenaikan beban yang harus dibayarkan industri rokok pada 2024 diprediksi lebih dari 25 persen.

  • Industri vape meminta pengenaan pajak rokok ditunda.

JAKARTA — Pemerintah memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok, terutama rokok elektrik yang kian marak beredar di pasaran. Tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

Harga jual produk rokok elektrik, seperti liquid vape atau pod, sebesar Rp 90-150 ribu. “Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak pemberlakuan pengenaan cukainya pada pertengahan 2018,” kata Sri Mulyani, kemarin.

Ketentuan mengenai pajak rokok elektrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Rokok elektrik termasuk salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-undang tersebut mengatur hasil pengolahan tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan rokok elektrik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani mengungkapkan pengenaan pajak rokok elektrik lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional banyak melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik. Industri rokok konvensional juga telah dikenai pajak rokok sejak 2014. “Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik dapat mempengaruhi kesehatan. Selain itu, bahan yang terkandung di dalamnya termasuk barang konsumsi yang perlu dikendalikan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik sepanjang 2023 tercatat Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total cukai hasil tembakau. Sri Mulyani berharap implementasi pajak rokok elektrik dapat dipatuhi oleh pelaku usaha dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal. “Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan publik di daerah, serta penegakan hukum,” katanya.

Bukan hanya pajak rokok elektrik, mulai kemarin besaran tarif cukai rokok elektrik juga naik rata-rata 15 persen setiap tahun dan berlaku hingga 2027. Dengan besaran pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dan kenaikan tarif cukai rokok elektrik 15 persen, kenaikan beban yang harus dibayarkan industri pada tahun ini diprediksi lebih dari 25 persen.

Pelaku Usaha Minta Pengenaan Pajak Vape ditunda  

Sejumlah produk rokok elektrik dan cairan perasa di Bandung, Jawa Barat. Dok. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Sementara itu, rencana implementasi pajak rokok menuai protes dari pelaku usaha. Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) menyampaikan keberatan atas keputusan pengenaan pajak rokok elektrik. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang juga perwakilan Pavenas, Garindra Kartasasmita, berujar pelaku usaha telah menyampaikan permintaan penundaan pelaksanaan kebijakan ini hingga 2026 melalui audiensi langsung dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan pada 21 Desember 2023.

“Keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada keberlangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan pemerintah,” ucap Garindra. Asosiasi menilai proses sosialisasi aturan yang digelar Kementerian Keuangan pada 27 Desember 2023 terkesan terburu-buru dan dipaksakan. “Pelaku usaha baru mendapat tautan undangan sosialisasi secara online sekitar pukul 13.50 WIB. Padahal sosialisasi dilaksanakan pukul 14.00 WIB.”

Pavenas telah dua kali mengirim surat dan permintaan audiensi ihwal implementasi pajak rokok elektrik kepada Kementerian Keuangan. Namun permintaan tersebut tak kunjung ditanggapi. Hal itulah yang kemudian membuat APVI berinisiatif mendatangi Kementerian Keuangan pada 21 Desember 2023 untuk meminta penjelasan.

“Saat audiensi itu, pemerintah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok,” kata Garindra. Usulan penundaan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan lini masa pemberlakuan kebijakan cukai rokok elektrik pada 2023-2024 dan kenaikan pajak pertambahan nilai pada 2025.

Ketua Bidang Industri DPP APVI Elmo Eliando menimpali industri membutuhkan kesiapan untuk menghadapi beban tambahan tersebut. Terlebih sebagian besar pelaku usaha rokok elektrik merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah yang sedang dalam tahap merintis. “Kami meminta pemerintah menunda implementasi aturan ini, mengingat pada tahun ini saja sudah ada kenaikan cukai sebesar 15 persen.”

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan, pemerintah akan terus membahas usulan penundaan penerapan pajak rokok elektrik. Dia tak menampik fakta bahwa penundaan pajak rokok elektrik dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan industri.

Indeks keyakinan industri untuk produk olahan hasil tembakau menunjukkan tren peningkatan. Bahkan, pada Desember 2023, indeks tercatat sebesar 57,64—melonjak dibanding indeks pada November 2023 yang sebesar 50,79. “Pertumbuhan ekspornya juga cukup tinggi, yaitu 17,26 persen dari produk hasil tembakau, dan sebagian besar peningkatannya adalah produk rokok elektrik, dengan negara tujuan ekspor utama Amerika Serikat,” ujar Putu.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengimbuhkan, pemberlakuan pajak rokok elektrik merupakan bentuk keadilan dalam memberikan perlakuan yang sama dengan rokok konvensional. Dampak dari pengenaan pajak vape diyakini tak akan berimbas negatif terhadap perekonomian. Sebab, hasilnya akan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung belanja kesehatan. 

“Dampak langsung kebijakan ini sudah pasti berupa penurunan permintaan. Tapi sifat rokok elektrik inelastic, mengingat pangsa pasarnya kelas menengah ke atas,” ucap Nailul.

GHOIDA RAHMAH | ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus