Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Sri Mulyani Sebut Ada Penurunan Produksi Rokok

Sri Mulyani Indrawati mengatakan komposisi dari cukai hasil tembakau mengalami shifting alias pergeseran.

2 Januari 2024 | 19.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini berimbas kepada penurunan produksi rokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani menuturkan cukai hasil tembakau memang dinaikkan berturut-turut. Apalagi kenaikannya dengan nilai yang cukup besar senilai 10 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan, terutama golongan satu," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023 di Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024. "Golongan satu itu turunnya bahkan mencapai 14 persen."

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan produsen rokok golongan satu adalah produsen rokok raksasa dengan skala produksi yang besar. Namun, dia menyebut produksi rokok golongan dua dan tiga masih mengalami kenaikan.

"Golongan dua itu naiknya 11,6 persen dan golongan tiga yang kebanyakan industri kecil pakai tangan naiknya 28,2 persen," ucap Sri Mulyani. "Overall turunnya 1,8 persen. Ini barang yang kami harap dikendalikan."

Bendahara Umum Negara (BUN) itu menuturkan komposisi dari cukai hasil tembakau mengalami shifting alias pergeseran. Artinya, ada pergeseran dari golongan satu ke golongan dua dan tiga yang tarif cukainya tidak terlalu tinggi.

Sri Mulyani mencatat penerimaan cukai dari realisasi sementara APBN 2023 adalah sebesar Rp 221,8 triliun. Nilai ini setara 97,6 persen dari target sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus