Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memutuskan besaran rata-rata kenaikan tarif sembilan ruas jalan tol yang telah lulus penilaian Standar Pelayanan Minimum (SPM). Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif jalan tol itu ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 30 November lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemberlakuannya mulai tanggal 8 Desember 2017, pukul 00.00 WIB," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, pada Tempo, Senin, 4 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sembilan ruas jalan tol yang naik tarifnya, antara lain ruas Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Jalan Tol Bali Mandara), Semarang ABC, Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, serta Surabaya-Gempol. Selain itu ada Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta dua ruas tol dalam kota Jakarta, yaitu Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit.
Herry memastikan tarif baru itu dihitung berdasarkan inflasi daerah di masing-masing ruas selama dua tahun terakhir. Bentuk penghitungannya berupa penjumlahan angka inflasi daerah pada tahun pertama dan tahun kedua, kemudian hasilnya ditambah satu dan dikalikan dengan tarif tol yang berlaku sebelumnya. Adapun saat ini, kata Herry, inflasi daerah rata-rata berada di angka 3 persen. "Jadi tarifnya disesuaikan di masing-masing (ruas), tergantung angka inflasi daerahnya," ujarnya.
Persentase rata-rata kenaikan tarif setiap ruas beragam. Tarif ruas Tol Bali Mandara naik 4,82 persen, tarif ruas Palimanan-Plumbon-Kanci naik 7,29 persen, tarif Semarang ABC naik 4,04 persen, Surabaya-Gempol naik 6,3 persen. Adapun tarif ruas Ujung Pandang Tahap I dan I naik 6,64 persen, Serpong-Pondok Aren naik 6,86 persen, dan Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik 10,7 persen. Kenaikan dua tol dalam Kota Jakarta serupa, yakni 5,91 persen.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menilai kenaikan tarif itu sudah sesuai komitmen pemerintah untuk tidak menyulitkan pengguna tol. "Saya lihat inflasi kecil, kenaikannya hanya antara Rp 500-1000. Ada juga yang golongan 1 malah tidak naik. Artinya ini cukup fair (adil)," kata dia.
Menurut dia, kenaikan tarif jalan tol akan diikuti sosialisasi yang dilakukan selama sepekan sebelum akhirnya diberlakukan. Ada setidaknya 13 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif pada 2017. Empat ruas yang telah disesuaikan tarifnya adalah Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol-Pandaan.
Pemenuhan SPM yang menjadi syarat bagi operator untuk mengajukan kenaikan tarif tol, diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014. BPJT, dalam hal ini mengevaluasi delapan acuan indikator mulai dari kondisi fisik jalan tolnya, aksesibilitas untuk masuk ke ruas yang bersangkutan, mobilitas penanganan hambatan lalu lintas, kesiapan unit bantuan, faktor keselamatan seperti rambu jalan, serta kondisi lingkungan.
Indikator lainnya adalah kecepatan tempuh rata-rata pada setiap ruas, dimana kecepatan berkendara minimum untuk tol dalam kota harus 40 kilometer per jam (km/jam), sementara tol di luar kota standarnya 60 km/jam.
Aspek lokasi istirahat atau rest area pun diperhatikan, terutama pada toilet. "Kami minta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk perbaiki tampilannya. Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami," kata Herry.
Pihak BPJT pun meminta agar pelataran rest area dilengkapi dengan gerai usaha kecil dan menengah yang bisa mempromosikan produk dan kuliner daerah lokal.