Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan kenaikkan tarif jalan tol dalam kota di Jakarta adalah persoalan tahunan yang bisa terjadi akibat Undang-undang melegalkan hal tersebut. Karena itu, Agus mengatakan jika konsumen tidak menghendaki perubahan tarif yang terjadi tiap dua tahun, maka sebaiknya mengusulkan perubahan kebijakkan mengenai hal itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya selalu katakan, ketika Peraturan Pemerintah tentang jalan jol itu tidak diubah maka kita tidak bisa apa-apa. Kita nggak bisa melawan, karena itu peraturannya,” kata Agus kepada Tempo, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mulai Jumat, 8 Desember 2017 memutuskan akan menaikkan tarif ruas tol dalam kota di wilayah Jakarta. Keputusan ini merupakan hasil dari penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Sebelumnya, menurut AVP Corporate Comunication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun tersebut dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi. Jumlah kenaikan tarif dibandingkan sebelumnya berkisar antara Rp. 500 – Rp. 1.500 dari tarif antara Rp. 9.000 – Rp. 21.500 menjadi Rp. 9.500 – Rp. 23.000. Sedangkan tol yang dinaikkan tarifnya tersebut adalah tarif Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Adapun yang dimaksud oleh Agus dengan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Khususnya pada pasal 68 tentang Penyesuaian Tarif, ayat 1-3. Khusus dalam ayat 1, berbunyi “bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai sesuai dengan formula: Tarif baru= tarif lama (1+inflasi).”
Karena itu, Agus mengusulkan jika kenaikan tarif jalan tol tersebut ingin dihentikan maka harus berangkat lewat melakukan revisi PP No. 15 Tahun 2005 tersebut. “Itu ngga bisa ngga, harus direvisi kalau tidak ingin tiap tahun tarif selalu naik, karena itu dasarnya,” kata dia.