Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Tarif tol Depok-Antasari atau Tol Desari Seksi 2 yakni ruas Brigif—Sawangan mulai diberlakukan Kamis, 20 Agustus 2020.
"Alhamdulilah tol Depok—Antasari Seksi II [Brigif—Sawangan] sudah berbayar mulai hari Kamis. Mudah-mudahan jalan tol ini bermanfaat bagi warga Sawangan, Depok dan sekitarnya. Namun, untuk saat ini exit Krukut belum dipungut bayaran. Kepada masyarakat diharapkan untuk dapat menjaga kebersihan dan keselamatan," kata Direktur Utama PT Citra Waspphutowa Jusuf Hamka melalui siaran pers, Kamis.
Berikut besaran tarif untuk tol Depok-Antasari:
- Golongan I sebesar Rp 11.000
- Golongan II sebesar Rp 16.500
- Golongan III sebesar Rp 16.500
- Golongan IV sebesar Rp 22.000
- Golongan V sebesar Rp 22.000
Penetapan tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1323/KPTS-M/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan besaran tarif pada Ruas Depok—Antasari Seksi II (Brigif—Sawangan).
Jalan tol Desari ruas Brigif—Sawangan sebelumnya telah dibuka untuk umum pada 3 Juli 2020 oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit bersama dengan Dirut PT Citra Waspphutowa Jusuf Hamka di gerbang tol Sawangan.
Ruas tol Brigif—Sawangan memiliki panjang 6,30 kilometer dan berakhir di jalan nasional Jalan Raya Sawangan, Jawa Barat. Ruas tol ini terdiri atas empat gerbang yaitu gerbang Krukut 1 (keluar tol), Krukut 4 (masuk tol), Sawangan 1 (keluar tol), dan Sawangan 4 (masuk tol).
BISNIS
Baca juga: Tol Desari Seksi II Dibuka Sore Ini, BPJT: Masih Gratis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini