Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR I, Akses Tanjung Priok, dan Pondok Aren-Ulujami mengalami kenaikan per hari ini. Bagaimana rinciannya? Penyesuain tarif tol JORR I, Akses Tanjung Priok, dan Pondok Aren-Ulujami mulai berlaku per 4 Desember pukul 00.00 WIB. Informasi ini diungkapkan oleh Jasamarga Metropolitan di laman Instagram resminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1604/KPTS/M/2023 tanggal 16 November 2023," tulis Jasamarga Metropolitan di akun @jasamargametropolitan, dikutip pada Senin, 4 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jasamarga Metropolitan menyebut, penyesuaian tarif tol ini adalah penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol," ujar Jasamarga Metropolitan.
Berikut tarif jalan tol JORR I, Akses Tanjung Priok, dan Pondok Aren-Ulujami:
- Golongan I : Rp 17.000
- Golongan II dan III : Rp 25.000
- Golongan IV dan V : Rp 33.500
Tarif jalan tol Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
- Golongan I : Rp 3.500
- Golongan II dan III : Rp 5.000
- Golongan IV dan V : Rp 6.500
Pilihan Editor: Mengenang Doni Monardo, Pernah Mencetuskan Program Citarum Harum Atasi Pencemaran Sungai