Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Temui Ojol yang Berunjuk Rasa, Wamenaker Minta Aplikator Beri THR untuk Pengemudi Online

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengatakan permintaan para pengemudi online termasuk ojol tidaklah muluk-muluk

17 Februari 2025 | 14.37 WIB

Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO
Perbesar
Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyambangi pengemudi online yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. Noel sempat menaiki mobil komando dan menyatakan dukungan kepada tuntutan para pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Salah satu tuntutan para pengemudi yang berunjuk rasa adalah agar Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan aplikator penyedia layanan transportasi online. Noel menyatakan tuntutan tersebut sebagai permintaan yang masuk akal. "Tuntutan ini menurut kami sebagai negara itu adalah tuntutan yang logis dan wajar," kata Noel dari atas mobil komando.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Noel menyatakan pemerintah mendukung tuntutan untuk THR tersebut. "Jadi, kami negara atau pemerintah berharap terhadap aplikator ini berilah mereka hak yang menjadi tuntutan mereka," ucap dia.

Menurut Noel, permintaan para pengemudi online tidaklah muluk-muluk. "Mereka tidak minta yang namanya gaji direksi. Mereka tidak minta yang namanya saham. Mereka hanya meminta hak mereka selama di jalanan. Dan itu angka itu wajar buat kami sebagai pemerintah," ujar dia.

Ia mengklaim Kementerian Ketenagakerjaan akan membahas kembali regulasi mengenai pemberian THR. Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Ia tidak menyampaikan kapan kementeriannya akan bisa memperbarui aturan tersebut. "Secepatnya, setelah lebaran lah, kita sedang merumuskan dan juga kita lagi mengkaji ya, mengkaji hal itu ya," kata dia.

Selain menuntut pemberian THR dari aplikator, aksi para pengemudi online hari ini juga memprotes sistem kerja kemitraan yang selama ini mengatur hubungan pengemudi dengan aplikator. Menurut para pengemudi, sistem tersebut cenderung merugikan mereka karena tidak memberi kejelasan soal gaji, tunjangan, dan hak-hak pekerja lainnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus