Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terancam Pailit karena Utang Rp8,79 Triliun, Ini Rincian Tagihan Kreditur ke 4 Perusahaan Media Milik Bakrie

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit.

27 September 2024 | 13.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie yang meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) bisa terancam pailit. Alasannya, keempat perusahaan itu telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2024. Sebanyak 12 kreditur menagih hutang sebesar Rp8,79 triliun kepada keempat perusahaan keluarga Bakrie.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan,” kata Direktur PT Visi Media Asia Tbk (Viva) Neil Tobing dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2024. 

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU. Majelis juga akan memberikan putusan homologasi yang berisi jangka waktu pembayaran utang. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tak sanggup membayar, majelis bisa menyatakan perusahaan itu pailit. 

“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan,” kata Niel.

Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu mengakui telah berhutang kepada kliennya. Dia menyebut pengakuan ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. 

“Para debitur PKPU telah mengakui berhutang kepada klien kami,” kata Marx Adryan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 September 2024. 

Tak hanya itu, Marx Andryan mengatakan tak ada alasan bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah. “Pengakuan adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah,” kata dia. 

Selanjutnya baca: Rincian tagihan 12 kreditur ke 4 perusahaan keluarga Bakrie

Dalam perkara nomor 13/Pdt- Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis juga telah mengangkat empat pengurus dalam perkara ini, yaitu Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Nagel, dan Bosni Gondo Wibowo. Tim pengurus ini telah menetapkan daftar piutang dari empat perusahaan milik keluarga Bakrie. 

Dalam Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur. PT Laras Nugraha Cipta mendaftarkan gugatan ini pada Jumat, 12 Januari 2024. Adapun, rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu sebagai berikut:

1. Arkkan Opportunities Fund Ltd: Rp 1.278.843.139.042
2. Best Investments (Delaware) LLC: Rp 1.147.395.510.383
3. Credit Suisse AG, Singapore Branch: Rp 3.501.971.590.271
4. CVI AA Lux Securities Sarl: Rp 28.398.050.589
5. CVI CHVF Lux Securities Sarl: Rp 12.621.361.411
6. CVIC Lux Securities: Rp 425.970.584.568
7. CVIC EMCVF Lux Securities Trading Sarl: Rp 420.711.686.398
8. CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl: Rp 37.864.045.022
9. CVIC Lux Securities Trading Sarl: Rp 126.213.491.144
10. EOC Lux Securities Sarl: Rp 286.848.905.123
11. The Varde Fund X (master), LP: Rp 764.930.351.967
12. TOR Asia Credit Master Fund LP: Rp 764.930.351.967

Pada 22 Juli 2024, Hakim Pengawas Kadarisman Al Riskandar telah menetapkan seluruh tagihan kreditur ini. 

Meski gugatan ini telah menggelinding sejak Januari 2024, tapi hingga September 2024 perkara ini belum juga rampung. Neil menyebut VIVA optimis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian untuk para kreditur. Usai ini, Neil mengatakan perusahaannya akan fokus melanjutkan transformasi bisnis. 

“Fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan,” kata  dia.

Neil mengatakan sampai dengan saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal. “Sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), VIVA dan MDIA telah menyampaikan informasi ini kepada publik melalui BEI,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus