Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terbelah di Antara Pengusaha

22 Agustus 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNDANGAN itu datang dari Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Ditujukan kepada pengusaha dan pemangku kepentingan sektor perikanan, pertemuan itu akan mengkaji rencana pemerintah melonggarkan perikanan tangkap dari daftar negatif investasi. "Minggu depan (pekan ini) kami akan rapat bersama," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Yugi Prayanto, Selasa pekan lalu.

Pertemuan ini akan menyikapi banyaknya industri pengolahan yang terbengkalai akibat suplai bahan baku seret. Anjloknya suplai bahan baku, menurut Yugi, ditengarai karena kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang kapal eks asing beroperasi. Ia mengklaim kapal eks asing sebagai penyuplai bahan baku ke pabrik pengolahan ikan. "Industri pengolahan banyak yang berhenti beroperasi," ujar Yugi.

Itu sebabnya, kata dia, dibukanya investasi asing untuk perikanan tangkap adalah solusi mencari jalan keluar atas matinya industri pengolahan. Namun ia mewanti-wanti pemerintah berhitung cermat jika jadi membuka investasi. Yugi mengatakan investasi asing bisa masuk jika nelayan domestik diberi kesempatan lebih dulu. Jika nelayan lokal sudah diberi kesempatan dan masih ada potensi perikanan tangkap yang belum tergarap, "Potensi itulah yang dibuka untuk investasi asing," ucapnya.

Menurut Bambang Wicaksana, Koordinator Nelayan Brebes-Rembang, polemik boleh-tidaknya investasi asing masuk perikanan tangkap mencuat setelah kapal nelayan Cina melewati batas dan masuk perairan Indonesia di Laut Natuna pada Juni lalu. Kelompok yang pro terhadap dibukanya keran investasi asing pada perikanan tangkap dituding sebagai "agen asing" memuluskan kepentingan Tiongkok di Laut Cina Selatan yang beririsan dengan Laut Natuna.

Agar nelayan lokal diberi prioritas, Bambang lebih setuju pada rencana Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memfasilitasi nelayan di pantai utara Jawa menangkap ikan di Laut Natuna. Bambang menilai cara ini paling efektif untuk mengusir nelayan asing ketimbang melegalkan nelayan Cina masuk teritori Indonesia di Natuna. "Nelayan pantura siap dikirim ke Natuna. Syaratnya boleh menggunakan cantrang dan transshipment," kata Bambang, yang juga diundang dalam pertemuan di Kementerian Koordinator Kemaritiman pekan ini.

Melihat ada penolakan dari nelayan lokal, Yugi memastikan kebijakan itu sebatas masuknya dana investasi dan teknologi, bukan nelayan asing. Modal dan teknologi asing diperlukan karena dukungan kredit perbankan dan pengembangan teknologi dalam negeri untuk aktivitas perikanan masih lesu. "Kalau kita sendiri tidak mampu, kenapa tidak dibuka saja?" ujar Yugi.

Rencana pembukaan investasi asing ini ditolak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tidak membolehkan investasi asing masuk sektor perikanan tangkap. "Sudah jelas perikanan tangkap masuk daftar tertutup," katanya. Investasi asing hanya terbuka untuk industri pengolahan. Adapun Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan memastikan rencana itu masih berupa kajian. Menurut Yugi, rencana ini masih sebatas usul yang akan dibahas bersama-sama di Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Akbar Tri Kurniawan, Destrianita, Ayu Prima Sandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus