Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tergantung Gubernur?

Ruilslag TPU menteng pulo. para keluarga almarhum dan DPRD DKI tak setuju rencana itu. berdasarkan rencana bagian wilayah kota areal ini termasuk jalur hijau.

4 Juni 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA memang semakin sempit, tapi ada saja cara untuk mendapatkan lahan strategis di tengah kota. Kiat ruilslag, misalnya, terbukti cukup ampuh. Dengan ruilslag alias tukar guling, disertai sejumlah kompensasi, pemerintah daerah dapat dibujuk oleh pengusaha agar pindah ke lokasi kelas dua, atau bahkan kelas tiga. Namun, masalahnya agak lain ketika ruilslag itu menimpa Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan. Tidak hanya keluarga para almarhum yang bersemayam di TPU Menteng Pulo jadi resah, tapi anggota DPRD DKI juga angkat suara. Mereka mempertanyakan mengapa tanah pemakaman, yang merupakan daerah hijau, kini harus diubah jadi areal perkantoran. Memang, di atas lokasi makam seluas 3,07 hektare itu, PT Angkasa Interland (AI) akan mendirikan kompleks perkantoran. Maka, sejak awal Mei lalu, Dinas Pemakaman Umum DKI sudah memindahkan 584 kerangka jenazah ke TPU Pondok Kopi. Sisanya, 176 kerangka, menyusul kemudian. Biro Humas DKI mengumumkan, dasar hukum penggusuran ini sesuai dengan SK Gubernur Nomor 2943/171.5 Tanggal 11 Agustus 1992. Atas "jasanya" membongkar TPU, Pemerintah Daerah DKI akan mendapat lahan milik AI yang letaknya di Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seluas 7,1 hektare. Ternyata, yang dibongkar itu -- berdasarkan Rencana Bagian Wilayah Kota -- memang daerah hijau. Hal itu diungkapkan oleh H. Prawoto S. Danoemihardjo, yang menjabat Asisten Sekwilda DKI Bidang Administrasi Pembangunan. "Bagaimanapun, pembangunan gedung perkantoran di atas lahan makam itu tak dibenarkan," Prawoto menegaskan, seperti dikutip Antara. Protes yang alasannya cukup kuat ini tak digubris oleh Pemda DKI. Cobalah simak apa yang dikatakan Kepala Sub-Dinas Strategi Pengembangan Rencana Kota, Untung Widodo. "Peruntukan lahan bisa saja berubah fungsi kalau Pemda menyetujuinya. Jadi, semua itu tergantung gubernur," katanya. Tapi lain lagi pendapat Kepala Sub-Dinas Penertiban Pemakaman Umum DKI, Aji Achmad. Katanya, dalam rencana tata ruang hingga tahun 2005 nanti, lahan TPU Menteng Pulo masih tetap sebagai daerah hijau. Aji juga mengungkapkan, pembebasan tanah itu tak sepenuhnya berada di atas makam. Yang benar, dari 33,97 hektare luas makam, hanya 2.853 meter persegi -- berisi 760 makam -- yang terkena proyek AI. Menurut Aji, pihaknya tetap menjaga ketetapan bahwa tanah pemakaman yang dibebaskan harus digunakan untuk kepentingan sosial. Dan Aji menyebutkan pertokoan Mangga Dua, yang dulunya adalah tanah kuburan. "Dulu pemakaman itu selalu tergenang air, kan lebih baik dibikin pasar," katanya lagi.ARR dan Ardian T. Gesuri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum