Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat siang, 24 Desember 2021, dimulai dari Kementerian BUMN disebut tidak bisa melarang serikat pekerja Pertamina mogok kerja hingga BRI jelaskan ke Bursa Efek Indonesia soal gugatan nasabah prioritas Rp 1 triliun.
Adapula berita tentang Kemnaker memediasi pertemuan serikat pekerja Pertamina dengan manajemen dan Kredivo menyelidiki phishing yang dialami sebagian kecil pengguna mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya Pedagang Pasar membenarkan kabar bahwa harga cabai rawit terus merangkak naik hingga Rp 100 Ribu per kilogram.
Berikut lima berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang siang ini:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. BUMN Disebut Tak Bisa Larang Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja
Setelah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mengancam mogok kerja, Kementerian BUMN mengeluarkan pernyataan melarang aksi tersebut dengan alasan berdampak kepada aktivitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Pakar ketenagakerjaan yang juga Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang mogok kerja serikat pekerja Pertamina.
Dia juga menjelaskan bahwa mogok kerja menjadi hak pekerja ketika sudah mencoba perundingan dengan manajemen dan menemukan jalan buntu. "Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock (jalan buntu), sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja Pertamina dapat melakukan mogok," katanya kepada Bisnis, Kamis, 23 Desember 2021.
Adapun hak pekerja tersebut diatur di dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003. Pasal tersebut berbunyi, "Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan."
"Keputusan [Wamen BUMN] tersebut bertentangan dengan UU No 13/2003 ttg Ketenagakerjaan," kata Aloysius.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Mediasi Serikat Pekerja Pertamina vs Manajemen, Kemnaker Singgung Soal Upah
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah mempertemukan dua pihak yang berselisih, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan manajemen PT Pertamina (Persero). Ada beberapa masalah yang diungkap dalam pertemuan, salah satunya mengenai kenaikan upah yang masih memerlukan komunikasi efektif antar pihak.
Berikutnya tentang pemberian insentif sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB, yang akan dicermati oleh kedua pihak. Lalu terakhir, penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Untuk dapat memfolow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum tahun baru," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.
Pertemuan digelar usai adanya surat pemberitahuan mogok kerja dari FSPPB pada 17 Desember lalu. Surat ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan juga Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Kredivo Selidiki Soal Pengguna Kena Tipu dengan Modus Phising, Hasilnya?
Manajemen perusahaan pembiayaan penyedia jasa bayar tunda (BNPL/paylater) PT FinAccel Finance Indonesia alias Kredivo membenarkan tindak pidana siber berupa phishing dialami sebagian kecil pengguna yang terjebak oleh informasi palsu.
Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa pengguna Kredivo tersebut masuk ke perangkap peretas setelah dihubungi via telepon oleh oknum berdalih memberikan promo, bonus, atau hadiah. Tak lama kemudian, yang didapat pengguna justru tagihan membengkak atas pembelian barang via platform dagang-el Bukalapak.
VP Marketing & Communication Kredivo Indina Andamari mengungkap praktik penipuan bermodus phishing ini dialami oleh kurang dari 0,001 persen dari total pengguna Kredivo.
Berdasarkan penyelidikan internal, ia mengatakan modus pelaku sebagian besar menghubungi pengguna dengan berpura-pura sebagai customer service Kredivo dan menginformasikan pengguna telah terpilih untuk mendapatkan 'giveaway' atau 'skema penukaran poin'.
"Kemudian pelaku membagikan tautan yang menuju phishing website, di mana pengguna dapat memilih beberapa hadiah untuk ditukarkan dengan poin/ sebagai hadiah giveaway. Korban lalu diminta oleh website untuk memasukkan PIN mereka," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 23 Desember 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. BRI Jelaskan ke Bursa Soal Gugatan Nasabah Prioritas Rp 1 Triliun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait dengan gugatan nasabah prioritas sebesar Rp 1 triliun.
Tanggapan tersebut disampaikan manajemen perseroan kepada Bursa pada 23 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dan Vice President Kusnandar Nurgraha. Terkait gugatan nasabah prioritas sebesar Rp1 triliun kepada BRI, manajemen menjelaskan bahwa nasabah atas nama Indah Harini menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, tulis BRI, Indah Harini seharusnya beritikad baik dengan mengembalikan dana yang bukan haknya begitu yang bersangkutan mengetahui atau patut mengetahuinya kepada perseroan.
"Saat ini, perkara hukum yang berkaitan dengan Indah Harini sedang berlangsung. Perseroan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang berlaku," tulis manajemen BRI dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia dikutip Jumat, 24 Desember 2021.
Sebelumnya, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya, menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 2019. Saat itu, Indah telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Permintaan Tinggi, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp 100 Ribu Per Kilogram
Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan membenarkan kabar bahwa harga cabai rawit terus merangkak naik pada periode Natal dan Tahun Baru ini.
"Berdasarkan laporan anggota kami di beberapa daerah terutama di Jakarta harga terpantul naik untuk cabai rawit merah mencapai Rp 100 ribu per kilogram," ujar Reynaldi kepada Tempo, Jumat, 24 Desember 2021.
Kenaikan tersebut juga dirasakan pada komoditas lain antara lain telur yang kini berada di kisaran Rp 32-35 ribu per kilogram, serta bawang merah di kisaran Rp 33-35 ribu kilogram dan bawang putih Rp 31-32 ribu per kilogram.
Menurut dia, lonjakan harga bahan masakan tersebut disebabkan kenaikan permintaan di akhir tahun ini. Pasalnya ia melihat sejauh ini pasokan komoditas-komoditas tersebut masih aman.
"Ya dikarenakan permintaan sedang tinggi-tingginya, kami berharap pemerintah menjaga stok akhir tahun ini dan persiapan awal tahun depan," kata Reynaldi.
Baca berita selengkapnya di sini.